Tarik Ulur Kewenangan, Penutupan Cafe Brafo Arjuna Surabaya Masih Menggantung -->

Tarik Ulur Kewenangan, Penutupan Cafe Brafo Arjuna Surabaya Masih Menggantung

10/04/2026, April 10, 2026


Surabaya, BeritaWarga.net –
Operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terhadap Cafe Brafo Arjuna di Jalan Kenjeran No. 169, Surabaya, menyisakan tanda tanya terkait kelanjutan sanksi administratif terhadap tempat hiburan tersebut. Meski telah dilakukan penindakan hukum, kepastian mengenai penutupan operasional cafe itu masih belum jelas akibat perbedaan pernyataan antara pihak Satpol PP Kota Surabaya dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur.



Kasi Penyidik Satpol PP Kota Surabaya, Bagus, menjelaskan bahwa pihaknya memang telah melakukan razia di lokasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa fokus penindakan yang dilakukan lebih pada pelanggaran peredaran minuman beralkohol (mihol), bukan pada aspek perizinan tempat usaha.



“Kami melakukan razia tidak lari ke perizinan tempat, tapi ke miholnya. Terbukti mereka tidak memiliki izin SKPL-A. Karena itu, sudah kami lakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan diajukan ke pengadilan,” ujar Bagus saat dikonfirmasi awak media, Kamis (09/04/2026).



Terkait barang bukti hasil razia, Bagus menyebutkan bahwa hal tersebut sepenuhnya sudah menjadi kewenangan pengadilan. Ia juga menegaskan bahwa sanksi Tipiring berbeda dengan sanksi administratif berupa penyegelan ataupun penutupan tempat usaha.



“Kalau penyegelan itu sanksi administratifnya berbeda dengan sanksi Tipiring, itu dua hal yang berbeda. Kami akan melakukan tindakan penutupan apabila mendapatkan perintah dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang mengeluarkan izin,” jelasnya.



Persoalan menjadi semakin kompleks ketika menyangkut izin operasional tempat hiburan malam. Menurut Bagus, untuk jenis usaha seperti klub malam, izin operasionalnya berada di bawah kewenangan tingkat provinsi.



“Kami masuknya bukan dari tempatnya, tapi dari minuman beralkoholnya. Terkait penutupan, bolanya belum di kami. Kami menunggu dari dinas yang mengeluarkan izin,” tegasnya.



Namun pernyataan berbeda justru muncul dari pihak provinsi. Sebelumnya, pada Minggu (05/04/2026), Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik, menyampaikan bahwa kewenangan terkait penanganan dan tindak lanjut terhadap cafe tersebut berada di tangan Satpol PP Kota Surabaya.



“Mohon maaf mas, itu kewenangan Satpol PP kota. Sebaiknya minta statement dari Satpol PP kota saja mas,” ujar Andik saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.



Meski terjadi tarik ulur mengenai kewenangan penutupan operasional secara permanen, Satpol PP Kota Surabaya memastikan proses hukum terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin tetap berjalan.



“Kami melaksanakan sesuai Perda. Ketika terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, akan kami Tipiringkan. Kami sudah ajukan ke pengadilan dan kami tidak akan segan melakukan Tipiring kembali jika pelanggaran tersebut terulang,” pungkas Bagus.



Dari hasil konfirmasi awak media, persoalan kewenangan terkait penutupan Cafe Brafo Arjuna hingga kini masih terkesan saling lempar tanggung jawab antara Satpol PP Kota Surabaya dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, terkait keberadaan cafe yang diduga tidak mengantongi izin lengkap.

TerPopuler