TUBAN, BeritaWarga.net – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satpas Polres Tuban semakin memanas setelah viral di berbagai platform media. Kasus ini kini berkembang dengan munculnya indikasi adanya kebocoran informasi dari internal kepolisian kepada pihak calo.
Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun awak media, seorang terduga calo bernama Sundoyo diduga langsung menerima kiriman berita yang sebelumnya dipublikasikan oleh media. Informasi tersebut disebut berasal dari seseorang yang mengaku sebagai anggota di lingkungan Polres Tuban.
Hal ini diperkuat dengan beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan komunikasi antara pihak tertentu dengan calo tersebut. Dalam percakapan itu, calo mengungkapkan keberatan atas pemberitaan yang menyebut dirinya, bahkan menyatakan bahwa dirinya baru saja menerima kiriman berita saat sedang berziarah.
“Pean iki piye jaluk tlg tapi jebak… AQ ziarah lgi teko malah pean munggahno ning media,” tulisnya dalam percakapan tersebut.
Tak hanya itu, dalam lanjutan komunikasi, calo tersebut juga meminta bukti transfer kepada pihak lain dan menyebut bahwa informasi yang ia terima berasal dari “anggota”. Pernyataan ini memunculkan dugaan kuat adanya oknum internal yang memberikan informasi sensitif kepada pihak luar.
Perkembangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik percaloan tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya oknum di dalam institusi.
Situasi ini tentu menjadi sorotan serius publik. Jika benar terdapat kebocoran informasi dari internal, maka hal tersebut tidak hanya mencederai integritas pelayanan publik, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sebelumnya, praktik percaloan ini diduga menawarkan pembuatan SIM secara instan tanpa melalui tahapan resmi, dengan tarif mencapai Rp 2.400.000. Proses yang seharusnya melibatkan ujian teori dan praktik bahkan disebut bisa selesai dalam hitungan menit.
Awak media menilai, perkembangan terbaru ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, khususnya Propam Polda Jawa Timur, untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum internal sekaligus memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur dalam pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebocoran informasi tersebut.
Masyarakat kembali diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM. Selain melanggar aturan, praktik tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan karena pemohon tidak melalui uji kompetensi berkendara yang semestinya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi birokrasi di tubuh kepolisian, khususnya dalam mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
