Beritawarga.net | BANYUWANGI – Perkembangan terbaru terkait viralnya video dugaan pemotongan kabel milik Telkom Indonesia di Kabupaten Banyuwangi kini mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian (10/4).
Unit Resmob Polresta Banyuwangi yang dipimpin Kanit Resmob, Hendra Prabowo, telah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pemotongan kabel, tepatnya di Dusun Nganjukan, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu. Namun, saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan kabel utuh sebagaimana yang terlihat dalam video yang beredar.
Di lokasi tersebut, petugas hanya menemukan sisa-sisa potongan kabel yang diduga merupakan bagian dari kabel Telkom yang sebelumnya viral di media sosial.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil langkah dengan memanggil dua orang yang diduga terkait dalam peristiwa ini, yakni inisial W dan Z. Keduanya dimintai keterangan guna mendalami dugaan praktik pencurian maupun penguasaan aset milik negara tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah orang melakukan penarikan kabel Telkom di depan SPBU Jajag, Banyuwangi pada Sabtu (4/4). Dalam video tersebut, aktivitas penarikan kabel diduga dipimpin oleh seseorang berinisial Z.
Tak lama berselang, kembali beredar video lain yang menunjukkan beberapa orang tengah memotong kabel yang diduga merupakan hasil penarikan tersebut di sebuah rumah yang disebut milik seseorang berinisial W.
Terbaru, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (10/4), Z membenarkan adanya aktivitas tersebut. Namun, dalam keterangannya, Z terkesan menahan awak media agar tidak mempublikasikan informasi terkait kejadian itu.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai alasan di balik permintaan tersebut, serta memperkuat dugaan adanya aktivitas yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, masyarakat mendesak agar Telkom Property Regional 5 segera mengambil langkah tegas. Pasalnya, perusahaan tersebut merupakan anak usaha Telkom yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset properti serta infrastruktur pendukung di lingkungan Telkom Group.
Desakan ini muncul karena kasus dugaan pencurian dan perusakan infrastruktur telekomunikasi dinilai dapat merugikan negara serta mengganggu layanan publik seperti kerusakan jalan apabila tidak segera ditangani secara serius.
Pihak kepolisian sendiri memastikan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan dalam proses penyelidikan.
Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian terkait status hukum maupun peran masing-masing dari dua orang yang dipanggil, yakni Z dan W, apakah sebatas saksi atau telah mengarah pada status terduga pelaku.
