Jurnalis Diduga Dihalangi Humas Saat Peliputan Kasus BBM Subsidi di Polda Jatim, Transparansi Informasi Dipertanyakan -->

Jurnalis Diduga Dihalangi Humas Saat Peliputan Kasus BBM Subsidi di Polda Jatim, Transparansi Informasi Dipertanyakan

01/05/2026, Mei 01, 2026


 Beritawarga.net | Surabaya – Sejumlah jurnalis mengaku mengalami hambatan saat hendak meliput konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG bersubsidi yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (30/04/2026).


Peristiwa tersebut terjadi usai kegiatan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Pasma Royce, di lapangan Mapolda Jatim. 


Setelah apel berakhir, para jurnalis yang telah berada di lokasi bermaksud melanjutkan peliputan ke agenda konferensi pers terkait kasus subsidi energi yang menjadi perhatian publik.


Namun, menurut keterangan sejumlah awak media, akses menuju lokasi konferensi pers sempat dihalangi oleh oknum dari Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jawa Timur. Dua nama yang disebut, yakni Argo dan Veri, diduga meminta jurnalis menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta mempertanyakan keanggotaan dalam kelompok kerja (Pokja) media di lingkungan Polda Jatim.


“Pada saat kami hendak masuk untuk meliput, kami diminta menunjukkan KTA dan ditanya apakah sudah tergabung dalam Pokja Polda Jatim. 


Padahal kami sudah membawa identitas resmi dan sebelumnya juga telah menyerahkan company profile media,” ujar salah satu jurnalis yang berada di lokasi.


Situasi sempat memanas ketika beberapa jurnalis merasa dipersulit untuk mengakses kegiatan yang seharusnya terbuka untuk umum. Bahkan, disebutkan bahwa salah satu petugas Humas meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan awak media.

Dalam kondisi tersebut, sejumlah jurnalis kemudian mencoba berkoordinasi langsung dengan pejabat terkait, di antaranya Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. Setelah komunikasi dilakukan, para jurnalis akhirnya diperbolehkan masuk ke lokasi konferensi pers.

Namun demikian, kendala tidak berhenti di situ. 


Saat hendak melakukan absensi kehadiran kepada petugas Humas lainnya, yakni Veri, para jurnalis kembali mengaku mengalami hambatan. Mereka disebut tetap diminta memenuhi syarat administrasi Pokja, meskipun sebelumnya telah menyerahkan dokumen company profile melalui petugas Humas lama, Bripka Maya, yang kini telah berpindah tugas.


Ketidakjelasan terkait administrasi dan mekanisme peliputan ini dinilai membingungkan, terlebih tidak adanya pemberitahuan resmi mengenai jadwal rilis maupun prosedur terbaru dari pihak Humas Polda Jawa Timur kepada sejumlah media.


Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast membantah adanya larangan terhadap jurnalis dalam meliput kegiatan tersebut.


“Tidak ada larangan, mas. Kegiatan rilis dilakukan di tempat terbuka. Bahkan masyarakat yang ikut apel juga bisa mengambil gambar.


 Mungkin hanya terjadi miskomunikasi di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi.


Terkait absensi, ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari administrasi internal dan tidak berkaitan langsung dengan kegiatan peliputan maupun pemberitaan.


“Kalau soal absen, itu hanya administrasi internal. Tidak ada kaitannya dengan boleh atau tidaknya meliput,” tambahnya.


Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab keluhan jurnalis terkait dugaan pembatasan akses di lapangan, khususnya terkait keharusan tergabung dalam Pokja sebagai syarat mengikuti konferensi pers.


Sejumlah jurnalis menilai, jika benar terdapat pembatasan berdasarkan keanggotaan Pokja, hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Dalam regulasi tersebut, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. 


Selain itu, pers juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.


“Ketika jurnalis dihalangi dalam menjalankan tugasnya, maka yang dirugikan bukan hanya media, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak atas informasi,” ujar salah satu jurnalis yang tidak diperbolehkan mengikuti konferensi pers sejak awal.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lanjutan dari pihak Kabid Humas Polda Jawa Timur terkait klarifikasi lebih mendalam atas insiden tersebut, termasuk mekanisme resmi yang berlaku bagi jurnalis dalam meliput kegiatan di lingkungan Polda Jatim.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keterbukaan informasi publik, khususnya dalam penanganan perkara strategis seperti penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang berdampak luas bagi masyarakat.

TerPopuler