PASURUAN, BeritaWarga.net – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/IV/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 April 2026.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Moh. Abdul Ghofur, yang kehilangan dua unit sepeda motor saat diparkir di dapur rumahnya di wilayah Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Kendaraan yang hilang yakni Honda Beat warna magenta hitam dan Honda Revo warna hitam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit III Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Dari informasi masyarakat, petugas mengidentifikasi dua pelaku yakni Muhammad Fauzi, warga Dusun Krikil, Desa Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan, dan Abdul Latib, warga Dusun Tegalan, Desa Kurung, Kecamatan Kejayan.
Saat melakukan pendalaman di sekitar rumah Muhammad Fauzi, petugas menemukan sepeda motor Honda Revo dengan kondisi kunci rusak terparkir di depan rumah pelaku. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil curian.
Mengingat adanya informasi bahwa pelaku kerap menyimpan bahan peledak jenis bondet, petugas menyusun strategi penggerebekan. Sekitar pukul 03.40 WIB, setelah memastikan pelaku berada di dalam rumah, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Muhammad Fauzi tanpa perlawanan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo sesuai laporan korban, kunci T, serta bahan peledak jenis bondet dengan berat sekitar 3 kilogram.
Dari hasil interogasi awal, Muhammad Fauzi mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya Abdul Latib. Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman Abdul Latib dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Selain di rumah korban di Desa Gambir Kuning, mereka juga beraksi di wilayah Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek dengan mencuri dua unit sepeda motor Honda Vario.
Hasil curian tersebut dijual kepada penadah, di antaranya seorang pria bernama Mi’at yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kejayan, serta seorang lainnya berinisial MUS di Kecamatan Pasrepan.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan memburu penadah bernama Mi’at yang diketahui merupakan residivis dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di beberapa wilayah di Jawa Timur.
Pada pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Mi’at di sekitar rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan Honda Beat Street warna hitam yang diduga hasil kejahatan, dengan kondisi nomor rangka dan mesin telah dirusak. Selain itu, turut diamankan alat-alat seperti mata gerinda, amplas, dan spindel yang digunakan untuk memodifikasi kendaraan hasil curian.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.
