BeritaWarga.Net || Surabaya, – Profesi konten kreator menjadi mulia ketika digunakan untuk mengedukasi, menginspirasi, dan memberi manfaat kepada masyarakat. Namun, popularitas kerap membuat sebagian orang lupa bahwa media sosial bukan wilayah tanpa hukum.
Advokat sekaligus Pengamat Media Digital Dr. Teguh Suharto Utomo mengingatkan, euforia viral sering menjebak kreator ke ranah pidana. “Hari ini dapat ribuan like karena membongkar aib orang. Besok bisa berhadapan dengan laporan polisi karena pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, atau penyebaran data pribadi,” ujarnya, Rabu 24 Juni 2026.
Dr. Teguh menegaskan, tidak semua yang viral itu benar. Tidak semua yang ramai didukung publik itu adil. Dan tidak semua yang bisa diunggah layak dipublikasikan.
“Konten yang dibuat dengan emosi, kebencian, penghinaan, atau niat menjatuhkan orang lain mungkin menghasilkan penonton. Tapi di saat yang sama, konten itu merusak reputasi, menghancurkan kehidupan seseorang, bahkan jadi bumerang bagi pembuatnya sendiri,” jelasnya.
Menurut Dr. Teguh, konten kreator cerdas tidak menggunakan pengaruhnya untuk menghakimi. Ia menggunakan pengaruhnya untuk memberi pencerahan.
“Sebab semakin besar jumlah pengikut, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum yang dipikul. Algoritma mungkin mengangkat konten jadi viral. Tetapi hukum tetap bekerja tanpa memandang jumlah subscriber, follower, maupun popularitas,” tegasnya.
Dr. Teguh mengingatkan, satu klik yang salah dapat menjadi awal dari masalah yang panjang. Jejak digital bersifat permanen. Konten yang dihapus hari ini bisa saja sudah di-screenshot, diunduh, dan disebarkan pihak lain.
“Bijaklah sebelum mengunggah. Berpikirlah sebelum berbicara. Jadilah konten kreator yang membangun, bukan menghancurkan. Sebab karya yang baik akan dikenang, sedangkan kesewenang-wenangan hanya akan meninggalkan penyesalan,” pungkas Dr. Teguh.
Penulis: Kib
