BeritaWarga.Net || Surabaya, – Belum adanya bentuk pertanggungjawaban yang memadai terhadap korban kecelakaan lalu lintas anak usia 5 tahun, membuat kuasa hukum bergerak. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT., Advokat, menegaskan akan menempuh gugatan perdata demi memperjuangkan hak-hak kliennya, Marlince Viola.
Pernyataan resmi itu disampaikan Dr. Teguh terkait kasus laka yang menimpa Viola di Jalan H.R. Muhammad, Surabaya.
Baca selengkapnya: https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/korban-laka-anak-5-tahun-belum-ada.html
Berdasarkan keterangan keluarga korban, Viola terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Jalan H.R. Muhammad, Surabaya. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka berat dengan dampak serius pada kondisi fisiknya.
Hingga saat ini, proses hukum pidana atas perkara tersebut masih berjalan di Satlantas Polrestabes Surabaya.
Dr. Teguh menilai, sampai saat ini belum ada penyelesaian maupun itikad baik pertanggung jawaban dari pihak terkait. Karena itu, opsi hukum perdata menjadi langkah selanjutnya.
“Setiap anak berhak memperoleh perlindungan hukum. Apabila terdapat kerugian akibat suatu perbuatan yang menurut hukum menimbulkan tanggung jawab, maka korban berhak menuntut ganti kerugian melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Jalur hukum kami tempuh bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memperjuangkan keadilan bagi Viola,” ujar Dr. Teguh Suharto Utomo. 27/6/2026.
Gugatan perdata yang akan diajukan berpijak pada.
1. Pasal 1365 KUH Perdata. Perbuatan melawan hukum.
2. Pasal 1366 KUH Perdata. Tanggung jawab karena kelalaian.
3. Pasal 1367 KUH Perdata. Tanggung jawab atas orang di bawah pengawasan.
4. UU No. 35 Tahun 2014. Jaminan perlindungan hak-hak anak.
“Keadilan bukan hanya tentang menghukum pihak yang bersalah apabila terbukti menurut hukum, tetapi juga memulihkan hak-hak korban. Tidak ada satu pun anak yang pantas kehilangan masa depannya tanpa adanya pertanggungjawaban yang layak,” pungkasnya.
Penulis: Kib
