SURABAYA, BeritaWarga.net – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang terduga pengedar diamankan dari lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 250,16 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MZK (26), warga Rumah Susun Sombo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, dan ABA (36), warga Krajan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait dugaan adanya pengedar sabu di wilayah Surabaya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas mendatangi sebuah kamar kos di Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, dan mengamankan MZK.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, petugas mencurigai MZK masih menyimpan barang terlarang tersebut di rumahnya.
“Dari lokasi awal penangkapan kami tidak menemukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan di rumah pelaku MZK,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Rabu (19/8/2026).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan menggeledah rumah MZK di Rumah Susun Sombo, Surabaya. Kecurigaan petugas terbukti. Di lokasi tersebut ditemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan netto 250,16 gram.
Dari temuan tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut. Petugas selanjutnya bergerak menuju Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan ABA. Dari tangan ABA, petugas menyita satu unit iPhone 15 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi serta menerima pembayaran melalui aplikasi mobile banking.
Berdasarkan keterangan MZK, sabu yang ditemukan di Rumah Susun Sombo merupakan milik ABA. Barang tersebut diduga diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“ABA mengirim sabu dengan cara diranjau di suatu tempat, kemudian diambil oleh MZK. Pengakuannya sudah empat kali,” terang AKBP Dodi.
Sabu yang diperoleh melalui sistem ranjau kemudian dibawa MZK ke Rumah Susun Sombo. Barang tersebut ditimbang dan dibagi menjadi paket-paket kecil menggunakan plastik klip sesuai arahan ABA sebelum diedarkan kepada pembeli.
MZK disebut melakukan pembayaran kepada ABA setelah seluruh sabu terjual. Harga yang disepakati sebesar Rp550.000 per gram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
