Tiga Sekuriti Apartemen Gunawangsa Rungkut Jadi Tersangka Curanmor

Tiga Sekuriti Apartemen Gunawangsa Rungkut Jadi Tersangka Curanmor

22/12/2025, Desember 22, 2025


 BeritaWarga.Net,Surabaya — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di area parkiran ojek online (ojol) depan Apartemen Gunawangsa, Jalan Kedungbaruk Nomor 96, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Dalam kasus ini, tiga orang sekuriti apartemen ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.


Peristiwa tersebut dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/XII/2025/SPKT/Polsek Rungkut/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 9 Desember 2025. Kejadian pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.


Korban dalam peristiwa ini adalah Taufik Wida Basuki (47), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna biru putih dengan nomor polisi W 5738 NFN, yang terparkir di area parkir tamu apartemen.


Berdasarkan keterangan korban, pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, korban datang ke Apartemen Gunawangsa menggunakan sepeda motor tersebut dan memarkirkan kendaraannya di area parkir tamu dalam kondisi dikunci setang serta rumah kunci tertutup. Selanjutnya korban menunggu rekannya di sebuah minimarket sebelum masuk ke apartemen untuk beristirahat.


Namun, keesokan harinya pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban hendak keluar dari apartemen, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban menduga kendaraannya telah diambil oleh orang yang tidak dikenal.


Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa kehilangan itu ke Polsek Rungkut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:


Selamet Muthrofi (34), warga Kabupaten Jombang


Julianto Bagus Pratama (25), warga Kabupaten Sidoarjo


Gustiari Faisal Afda’u (33), warga Kabupaten Sidoarjo


Ketiganya diketahui berprofesi sebagai sekuriti Apartemen Gunawangsa Rungkut. Para tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.


Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Polsek Rungkut guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

TerPopuler