Tuban, BeritaWarga.net - 24 Februari 2026 – Dugaan kesalahan pelaporan data kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kembali mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Seorang warga Kabupaten Tuban, VA, secara resmi melayangkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencatatan kolektibilitas macet atas namanya dalam fasilitas pembiayaan program PNM Mekaar.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK setelah Varies mendapati adanya catatan kredit pada sistem SLIK yang menurut pengakuannya tidak pernah ia ajukan, tandatangani, maupun terima pencairannya.
Dalam surat resmi yang disampaikan, VA menjelaskan bahwa pada data SLIK tercatat fasilitas kredit dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera). Rinciannya meliputi plafon sebesar Rp7.000.000 dengan jangka waktu 26 Februari 2025 hingga 21 Oktober 2027. Selain itu, tercatat baki debet sebesar Rp1.942.961 dengan status kolektibilitas 5 (macet) selama 293 hari.
VA menegaskan dirinya tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan fasilitas kredit tersebut. Ia menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan, menandatangani perjanjian kredit, maupun menerima dana sebagaimana tercatat dalam sistem.
“Data tersebut sangat merugikan saya. Saya bekerja di sektor perbankan pada bagian kredit, dan rekam jejak SLIK menjadi indikator integritas yang sangat penting,” ungkapnya.
Sebagai karyawan pada salah satu Bank BUMD, Varies menilai kesalahan pencatatan itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek profesionalitas dan reputasi kerja yang selama ini ia jaga.
*Upaya Klarifikasi dan Dugaan Perlakuan Tidak Patut*
Merasa dirugikan, VA mendatangi kantor PNM Mekaar di wilayah Kelurahan Latsari, Tuban, pada Jumat (20/2/2026). Dari penelusuran awal, ia memperoleh informasi bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya tercatat di PNM Mekaar Unit Palang 2.
Ia kemudian mendatangi unit tersebut dan bertemu dengan salah satu karyawan berinisial MTR. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa tidak terdapat kredit aktif atas namanya di unit tersebut. Namun, menurut keterangan yang diterimanya, diduga terjadi kekeliruan pelaporan SLIK dari internal, yang disebut baru mendaftarkan fasilitas kredit ke dalam sistem pada tahun 2026.
Yang menjadi sorotan, VA mengaku tidak hanya kesulitan memperoleh kepastian penyelesaian, tetapi juga menerima perlakuan yang dinilai tidak pantas saat meminta klarifikasi. Ia menyebut sempat dibentak dan dihardik ketika mencoba meminta penjelasan lebih rinci terkait status kredit atas namanya.
“Saya datang baik-baik untuk meminta klarifikasi, tetapi justru mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak memperoleh kepastian waktu penyelesaian. Penjelasan yang diterimanya menyebut proses investigasi dapat memakan waktu hingga tiga bulan karena harus dikoordinasikan dengan kantor cabang di Bojonegoro.
Sebagai pihak yang memahami mekanisme pelaporan perbankan, VA menilai penanganan tersebut belum memberikan kepastian hukum maupun perlindungan konsumen yang memadai.
*Respons Manajemen dan Call Center*
Awak media turut berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala PNM Mekaar Tuban, Ibu Krisa. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Sementara itu, saat awak media menghubungi layanan call center PNM Mekaar Bojonegoro, diperoleh jawaban bahwa pengaduan tersebut telah masuk dalam penanganan tim yang berwenang.
“Izin pak, untuk pengaduan ini saya cek sudah dalam penanganan tim yang berwenang. Untuk informasi lebih detail bisa kami sampaikan langsung kepada Ibu Varies apabila berkenan menghubungi nomor kami,” demikian keterangan yang disampaikan pihak call center.
Jawaban tersebut menunjukkan laporan telah tercatat secara administratif, namun belum memberikan penjelasan detail terkait substansi dugaan kesalahan pelaporan yang dipersoalkan.
*Sorotan pada Akurasi Data dan Perlindungan Konsumen*
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya akurasi, validasi, dan kehati-hatian dalam pelaporan data debitur ke dalam sistem SLIK yang berada di bawah pengawasan OJK. SLIK merupakan instrumen strategis dalam industri jasa keuangan nasional karena menjadi acuan utama dalam menilai profil risiko dan kelayakan kredit seseorang.
Kesalahan pencatatan, sekecil apa pun, dapat menimbulkan konsekuensi serius—mulai dari terhambatnya akses pembiayaan, terganggunya reputasi finansial, hingga dampak terhadap karier profesional.
VA menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian melalui mekanisme pengawasan OJK. Ia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum dan membawa persoalan ini ke meja hijau apabila tidak ada penyelesaian yang transparan dan adil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PNM Mekaar terkait dugaan kekeliruan pelaporan maupun tudingan perlakuan tidak patut terhadap pihak yang mengajukan klarifikasi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dalam sistem keuangan berbasis data, akurasi informasi dan etika pelayanan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap lembaga jasa keuangan di Indonesia.
