Enam Tersangka Belum Ditahan, Pelapor Kirim Permohonan Resmi ke Polres Trenggalek -->

Enam Tersangka Belum Ditahan, Pelapor Kirim Permohonan Resmi ke Polres Trenggalek

25/02/2026, Februari 25, 2026

 

BeritaWarga.Net | Trenggalek — Desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak kian menguat. Kuasa hukum pelapor secara resmi melayangkan surat permohonan penahanan kepada Polres Trenggalek (25/2).


Berdasarkan salinan surat yang diterima redaksi, permohonan tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Billy Nobile & Associates, yakni Mohamad Ababil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A. dan Burhanuddin Jabbar, S.H., selaku kuasa hukum Khusnul Khotimah.


Ditemui awak media di kediamannya Rabu 25-2-2026 pelapor Khusnul Khotimah menyampaikan bahwa dirinya bersama kuasa hukum telah mengambil langkah aktif dengan mendatangi kantor kepolisian untuk meminta kejelasan.


“Kami sudah menyampaikan surat resmi agar dilakukan penahanan. Harapan kami sederhana, ada kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.


Menurut Khusnul, langkah tersebut diambil karena hingga saat ini enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum juga dilakukan penahanan, sementara proses hukum masih berjalan di tahap pemberkasan.


Penasihat hukum Khusnul mendatangi Polres Trenggalek dan bertemu langsung dengan Kasatreskrim, Eko Widiantoro, untuk menyampaikan surat permohonan penahanan.


Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan sejumlah alasan mengapa penahanan belum dilakukan terhadap para tersangka.


Pertama, penyidik menyebut perkara tersebut akan segera dilimpahkan untuk disidangkan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).


“Kami mendapat penjelasan bahwa prosesnya akan segera masuk tahap persidangan, sehingga saat ini fokus pada penyelesaian berkas,” ungkap penasihat hukum pelapor.


Kedua, enam orang tersangka yang statusnya telah dinaikkan dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.


“Penyidik menyampaikan bahwa para tersangka kooperatif, hadir saat dipanggil, dan tidak mempersulit proses pemeriksaan,” tambahnya.


Ketiga, terkait kekhawatiran salah satu tersangka berinisial D yang dikabarkan berencana ke luar negeri, Kanit PPA Polres Trenggalek, Norman, disebut menyatakan kesiapannya memberikan jaminan.


“Kalau sampai tersangka berangkat ke luar negeri, Kanit PPA menyatakan berani menjamin,” ujar penasihat hukum menirukan pernyataan dalam percakapan tersebut.



Meski demikian, pihak pelapor tetap menyampaikan kekhawatiran apabila tersangka benar-benar meninggalkan wilayah hukum sebelum proses persidangan dimulai.


Kuasa hukum pelapor menilai, dengan telah ditetapkannya status tersangka, sudah terdapat alat bukti yang cukup sehingga langkah penahanan dinilai relevan untuk menjamin proses hukum berjalan efektif.


“Kami mengajukan permohonan resmi agar dilakukan penahanan demi kepastian hukum serta menghindari potensi tersangka melarikan diri,” ujar penasihat hukum saat ditemui usai mendatangi Mapolres.


Dalam praktik hukum, penahanan memang menjadi kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Sementara itu, langkah pencegahan seperti pencekalan ke luar negeri juga dapat dilakukan apabila dinilai diperlukan.


Khusnul berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian serta jaminan bahwa proses hukum berjalan tanpa hambatan.


“Saya hanya ingin proses ini benar-benar dikawal sampai tuntas. Jangan sampai ada celah yang membuat kami sebagai pelapor merasa tidak mendapatkan keadilan,” tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, proses pemberkasan perkara masih berlangsung. Pihak kepolisian menyatakan berkomitmen menyelesaikan berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilimpahkan ke tahap persidangan.

TerPopuler