BeritaWarga.Net || Surabaya – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sumber anggaran DID II Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Sampang. Mayoritas saksi dari pihak swasta mengaku menyetor uang kepada terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan.
Sidang ke enam yang digelar Rabu (04/03/2026) sore di Pengadilan Tipikor Jawa Timur menghadirkan 10 saksi pelaksana proyek. Mereka adalah H Puridin, Basrohil, H Marzuki, Abd Somad, Sukirno, H Nor Hasan, H Darwis, Moh Jalil, Holid, dan Bahrahim. Namun, tiga saksi yakni Basrohil, H Nor Hasan, dan Bahrahim absen tanpa keterangan.
Dalam persidangan, sejumlah saksi secara tegas menyatakan bahwa pengaturan proyek, penyiapan CV, hingga pencairan dana pekerjaan dikendalikan oleh terdakwa Yayan. Dana hasil proyek disebut diterima melalui yang bersangkutan.
Saksi H Darwis mengungkapkan, setelah berkomunikasi dengan terdakwa Yayan, dirinya diarahkan menemui terdakwa Hasan Mustofa di Kantor PUPR Sampang terkait proyek Lapen di Desa Somber, Kecamatan Tambelangan.
“Saya terima uangnya dalam tiga kali pencairan dari saudara Yayan, ketemu di rumahnya. Saya terima kalau tidak salah sekitar Rp856 juta,” ungkap mantan Kepala Desa Somber tersebut di hadapan majelis hakim.
Di bawah sumpah, H Darwis juga mengakui adanya sejumlah biaya yang harus dikeluarkan, yakni dokumen penawaran Rp5 juta, kontrak Rp12 juta, sewa CV 2,5 persen sebesar Rp22,5 juta, laporan akhir Rp15 juta, serta dua kali pengajuan masing-masing Rp10 juta oleh terdakwa Yayan saat proses pencairan.
Keterangan para saksi ini mempertegas dugaan adanya aliran dana dan setoran dalam proyek Lapen PEN DID II Kabupaten Sampang Tahun 2020.
Namun, di akhir persidangan, terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan membantah seluruh keterangan tersebut.
“Maaf yang mulia, semua yang disampaikan para saksi tidak benar,” tegasnya dengan nada emosi di ruang sidang.
Sidang kasus korupsi proyek Lapen Kabupaten Sampang akan kembali dilanjutkan untuk menguji konsistensi keterangan saksi serta pembelaan para terdakwa. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran pemulihan ekonomi nasional yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Penulis: Kib
