BeritaWarga.Net || surabaya, - Di negara hukum, Daftar Pencarian Orang (DPO) bukanlah vonis, bukan pula cap yang melekat seumur hidup kepada seseorang. DPO merupakan instrumen administratif dalam proses penyidikan untuk membantu pencarian seseorang yang berkaitan dengan perkara pidana. Karena itu, keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari status hukum perkara yang mendasarinya.
Apabila perkara pidana telah dihentikan secara sah, atau berakhir demi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka segala konsekuensi yang semata-mata bergantung pada keberlangsungan perkara tersebut semestinya mengikuti status hukum itu. Negara hukum tidak mengenal praktik mempertahankan stigma pidana ketika dasar hukumnya sudah tidak ada.
Yang justru berbahaya adalah ketika status DPO dijadikan alat untuk terus membangun opini publik seolah-olah seseorang masih berstatus buronan, padahal perkara pokoknya telah selesai menurut hukum. Praktik demikian berpotensi menyesatkan masyarakat, mencederai asas praduga tak bersalah, merusak kehormatan seseorang, dan mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Media massa memiliki kebebasan pers, tetapi kebebasan tersebut bukan tanpa tanggung jawab. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan. Mengabaikan hak jawab atau menolak memperbaiki informasi yang telah terbukti tidak lagi sesuai dengan keadaan hukum bertentangan dengan prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Demikian pula setiap pihak yang dengan sengaja terus menyebarluaskan narasi yang tidak lagi sesuai dengan fakta hukum patut menyadari bahwa kebebasan berekspresi tidak identik dengan kebebasan menyebarkan informasi yang menyesatkan. Kritik boleh, pengawasan boleh, tetapi manipulasi persepsi publik tidak memiliki tempat dalam negara hukum.
Hukum harus menjadi sarana mencari kebenaran, bukan alat membangun stigma. DPO adalah instrumen proses, bukan hukuman. Ketika proses hukumnya berakhir atau sudah dilakukan pemeriksaan terhadap DPO, maka seketika status DPO ybs sudah gugur terlebih lagi Perkara atau Kasus yang disematkan sudah dihentikan secara Hukum / di SP 3 oleh Kepolisian, maka opini yang terus memosisikan seseorang sebagai buronan tanpa dasar hukum yang masih berlaku patut dipertanyakan secara hukum maupun secara etika.
Sebagaimana asas Hukum Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Lege Pravia Poenali, " tutup : Dr Teguh Suharto Utomo,S.Psi,SH,MH,MM,CTT
