Polda Jatim Gerebek Dua Gudang ‘Minyakita’ Ilegal di Sidoarjo, Lima Tersangka Diamankan -->

Polda Jatim Gerebek Dua Gudang ‘Minyakita’ Ilegal di Sidoarjo, Lima Tersangka Diamankan

22/04/2026, April 22, 2026


SIDOARJO, BeritaWarga.net –
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap dua gudang produksi minyak goreng merek ‘Minyakita’ ilegal di Kabupaten Sidoarjo. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga melakukan manipulasi volume isi kemasan demi meraup keuntungan pribadi.



Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing mengungkapkan, praktik ilegal itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Pergudangan Rama Jaya, Kecamatan Sedati, serta PT Akubisa Indonesia Maju yang berada di Pergudangan Rizzgate, Kecamatan Taman.



“Di lokasi pertama, kami menetapkan empat tersangka, yakni HPT sebagai pemilik modal, MHS dan SST sebagai pengawas lapangan, serta ARS sebagai operator mesin. Sementara di lokasi kedua, kami menetapkan satu tersangka wanita berinisial WF selaku pemilik perusahaan,” jelas Roy, Selasa (21/4).



Modus operandi para pelaku adalah membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar menggunakan truk tangki dari produsen legal di Surabaya. Minyak tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam botol pouch ukuran 1 liter dan jeriken 5 liter dengan merek ‘Minyakita’.



Namun, hasil pemeriksaan polisi mengungkap adanya kecurangan sistematis dalam volume produk. Untuk kemasan 1 liter, isi minyak hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter. Sementara untuk kemasan jeriken 5 liter, volumenya hanya sekitar 4,6 hingga 4,7 liter.



“Selain manipulasi volume, usaha di gudang pertama tidak memiliki izin resmi, menggunakan nomor BPOM palsu, dan tanpa sertifikat SNI. Meskipun di lokasi kedua atau PT Akubisa memiliki izin lengkap, mereka tetap melakukan manipulasi volume pada mesin produksi otomatisnya,” tegas Roy.



Omzet Ratusan Juta dan Distribusi Antar Daerah


Praktik ilegal yang telah berjalan sejak Desember 2025 ini diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900 hingga 1.000 karton minyak goreng siap edar dalam setiap kali produksi.



Dengan harga jual tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter, para pelaku diduga berhasil meraup omzet hingga Rp234 juta dari selisih volume minyak yang dikurangi secara sengaja.



Produk minyak goreng ilegal tersebut diketahui telah didistribusikan ke berbagai wilayah di Jawa Timur seperti Jember dan Trenggalek, bahkan hingga ke luar pulau seperti Tarakan.


Barang Bukti dan Ancaman Hukuman


Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa mesin packaging otomatis, tangki penyimpanan minyak, satu unit mobil tangki bernomor polisi KB 8886 DD, ribuan karton Minyakita siap edar, hingga tandon berkapasitas belasan ton.



Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 120 Undang-Undang Perindustrian, Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.



Mereka terancam hukuman pidana penjara serta denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TerPopuler