Beritawarga.net | Sidoarjo – Dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polresta Sidoarjo kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang sempat ramai diperbincangkan publik tersebut hingga kini disebut belum menunjukkan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan yang diduga berkedok kontes ayam itu disebut masih berlangsung di kawasan Kecamatan Sedati. Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut sudah cukup lama menjadi pembicaraan masyarakat dan bahkan sempat disorot di ruang publik.
Meski demikian, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penindakan yang jelas dari pihak Polresta Sidoarjo maupun Polsek Sedati terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam menindak praktik perjudian di wilayah tersebut.
Padahal sebelumnya, Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik perjudian online maupun perjudian darat. Instruksi tersebut menjadi komitmen Polri dalam menekan praktik perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat.
Namun di wilayah Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Sidoarjo, dugaan aktivitas perjudian sabung ayam justru disebut masih terjadi. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana instruksi pimpinan Polri tersebut dijalankan di tingkat daerah.
Sejumlah pihak berharap aparat kepolisian, khususnya Polresta Sidoarjo dan Polsek Sedati, segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Jika benar ditemukan adanya praktik perjudian, masyarakat meminta agar penindakan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Sidoarjo maupun Polsek Sedati belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya perjudian sabung ayam tersebut.
Masyarakat pun menunggu klarifikasi dan langkah nyata dari aparat penegak hukum guna menjaga ketertiban serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
