SAMPANG, BeritaWarga.net - Penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sampang (Kejari Sampang) kini tengah menjadi sorotan publik. Dugaan kecerobohan aparat penegak hukum (APH) dalam menetapkan tersangka pada kasus penggunaan dokumen palsu memicu perdebatan serius terkait pemenuhan hak asasi manusia dan kepatuhan terhadap prinsip due process of law.
Kasus ini bermula dari sengketa administrasi yang kemudian berujung pada laporan pidana. Namun, proses penetapan tersangka dinilai dilakukan secara terburu-buru tanpa pendalaman bukti materiil yang memadai. Hal ini pun mengundang perhatian dari Kaukus Muda Madura Raya yang mempertanyakan apakah Kejari telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Secara hukum, penetapan tersangka bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk upaya paksa yang berpotensi merampas kemerdekaan seseorang. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Sekretaris Kaukus Muda Madura Raya, Herdiansyah, menyampaikan bahwa jika benar terjadi kecerobohan dalam proses tersebut, maka terdapat potensi pelanggaran prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa penyidik harus mampu membuktikan tidak hanya keberadaan dokumen yang diduga palsu, tetapi juga adanya unsur niat jahat (mens rea) dari subjek hukum yang menggunakannya.
“Objektivitas penyidik diuji dalam kasus ini. Apakah telah dilakukan uji forensik laboratorium terhadap dokumen tersebut? Sebab, informasi yang beredar menyebutkan bahwa hasil forensik justru menunjukkan dokumen itu dipalsukan oleh oknum tertentu,” ujar Herdiansyah.
Ia juga menyoroti kecenderungan dalam penanganan perkara yang berorientasi pada target penyelesaian, sehingga berpotensi mengabaikan aspek ketelitian dan kehati-hatian. Dalam perspektif hukum progresif, penegakan hukum seharusnya menjunjung tinggi kebenaran materiil serta berlaku adil bagi semua pihak.
“Jika terdapat indikasi penetapan tersangka yang dipaksakan tanpa korelasi hukum yang kuat antara perbuatan dan pelaku, maka hal tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai marwah institusi Kejari,” tegasnya.
Kaukus Muda Madura Raya menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Mereka juga membuka kemungkinan untuk menyuarakan kritik hingga aksi turun ke jalan apabila ditemukan indikasi penyimpangan hukum oleh aparat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa ketelitian dan profesionalisme penyidik merupakan benteng terakhir dalam menjaga keadilan bagi masyarakat. Objektivitas aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat.
