
BeritaWarga.Net|| Surabaya – Suasana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1447 H di kawasan Petemon 4, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, diwarnai ketegangan. Sejumlah warga menyoroti dugaan tindakan penghalangan kegiatan keagamaan yang disebut dilakukan oleh oknum Ketua RW 11 berinisial (M) bersama Ketua RT 05 berinisial (H).
Kegiatan penyembelihan hewan kurban yang digelar pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB tersebut melibatkan tiga ekor sapi dan satu ekor kambing. Panitia menyebut seluruh persiapan telah dilakukan sesuai prosedur dan melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Menurut keterangan panitia, pihak RT telah dua kali diundang untuk menghadiri rapat koordinasi dan musyawarah warga terkait pelaksanaan kurban. Namun undangan tersebut tidak pernah dihadiri dengan berbagai alasan.
Bahkan saat pihak Kelurahan Petemon melalui Bapak Sigit datang memberikan arahan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Dinas Lingkungan Hidup, panitia kembali berupaya mengundang Ketua RT untuk hadir, namun tetap tidak datang.
Menjelang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, muncul dugaan upaya penghalangan hingga pembubaran kegiatan. Oknum RT dan RW disebut melaporkan kegiatan tersebut kepada Satpol PP Kecamatan Sawahan, meski panitia mengklaim seluruh prosedur dan koordinasi telah ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Akibat polemik tersebut, sebagian warga mengaku merasa terintimidasi dan resah. Mereka menilai tindakan yang diduga menghambat kegiatan ibadah umat Islam tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial serta mengarah pada isu SARA di lingkungan masyarakat.
“Ketua RW diduga kerap mengintimidasi dan akan membubarkan kegiatan keagamaan warga dengan menghadirkan Satpol PP kecamatan ke lokasi acara. Tindakan tersebut dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan RW yang seharusnya mengayomi serta menjaga kondusivitas lingkungan warga,” ujar salah seorang warga.
Warga juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum terkait kebebasan menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan. Mereka berharap aparat dapat bersikap netral dan mengedepankan penyelesaian yang adil demi menjaga kerukunan antarwarga.
Panitia kurban menyatakan akan melaporkan dugaan penghalangan kegiatan keagamaan tersebut kepada pihak berwajib sebagai langkah mencari kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat dalam menjalankan ibadah dan tradisi keagamaan.
Insiden ini pun memicu perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi merusak suasana toleransi dan keharmonisan warga di lingkungan Petemon 4, Surabaya.
Penulis: Kib