SURABAYA, BeritaWarga.net – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kembali menjadi perhatian publik setelah salah satu anggota media Datacyber.id secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/303/VI/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/703/VI/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA yang diterima pada pukul 11.33 WIB.
Pelapor diketahui bernama Nurdiansyah, warga Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Dalam laporannya, ia mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial ADI, yang berdomisili di wilayah Kapas Madya, Surabaya.
Menurut uraian yang tercantum dalam laporan pengaduan, peristiwa tersebut bermula pada tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB saat pelapor berada di kawasan Kaza Kapas Krampung Surabaya. Saat itu, pelapor menerima informasi dari seorang rekannya bernama Ina yang menghubunginya melalui telepon.
Dalam komunikasi tersebut, Ina menyampaikan bahwa dirinya mendapat informasi dari terlapor yang menyebut agar tidak lagi bergaul dengan pelapor. Tidak hanya itu, pelapor mengaku disebut sebagai seseorang yang sering melakukan perselingkuhan dan bahkan dituduh memiliki hubungan dengan seorang perempuan bernama Safa.
Sebagai bentuk informasi tambahan, pelapor mengaku menerima rekaman suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp yang berisi percakapan antara saksi dan terlapor. Dalam rekaman tersebut, menurut pelapor, terdapat pernyataan yang dianggap sebagai tuduhan yang merugikan nama baiknya.
Merasa keberatan atas tuduhan tersebut, pelapor kemudian berupaya melakukan klarifikasi dengan menghubungi seorang perempuan bernama Lesti yang disebut sebagai pasangan terlapor. Pelapor berharap dapat memperoleh penjelasan mengenai maksud dan tujuan penyampaian informasi yang dinilai telah merugikan dirinya.
Dalam keterangannya, pelapor menyebut bahwa Lesti sempat berjanji akan mempertemukan dirinya dengan terlapor guna melakukan klarifikasi secara langsung. Namun hingga waktu berjalan, pertemuan tersebut tidak pernah terlaksana. Bahkan, menurut pelapor, nomor teleponnya kemudian diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilanjutkan.
Situasi tersebut, menurut pelapor, semakin berdampak ketika informasi yang dianggap sebagai tuduhan tersebut mulai menyebar di lingkungan tempat tinggalnya. Pelapor mengaku mengetahui penyebaran kabar tersebut dari rekannya bernama Heni yang memberitahukan bahwa isu tersebut telah menjadi pembicaraan di lingkungan Kelurahan Tambak Wedi, Surabaya.
Merasa nama baiknya tercemar dan dirugikan secara sosial, pelapor akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polrestabes Surabaya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya sebagai warga negara.
Pimpinan Redaksi Datacyber.id menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap laporan yang telah diterima oleh SPKT dapat segera ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang telah diterima secara resmi oleh kepolisian perlu mendapatkan perhatian dan penanganan profesional guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Kami berharap laporan yang telah diterima secara resmi oleh Polrestabes Surabaya dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan klarifikasi secara objektif. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan, namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum atas laporan yang diajukan," ujarnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik sendiri merupakan perkara yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik yang berkaitan dengan penyebaran informasi maupun tindakan yang merugikan kehormatan seseorang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang diajukan tersebut. Oleh karena itu, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Saat ini, masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut laporan tersebut dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, termasuk langkah-langkah penyelidikan yang akan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. ( Red)
