SURABAYA, BeritaWarga.net – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan reses kembali mencuat di Kota Surabaya. Kali ini, sorotan mengarah kepada anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PPP, Buchori Imron, yang menggelar kegiatan reses di kawasan Sidotopo Kulon pada 12 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang hadir dalam kegiatan tersebut, jumlah peserta disebut tidak mencapai 100 orang. Dalam pelaksanaannya, peserta hanya menerima konsumsi berupa roti dan uang transport sebesar Rp50 ribu per orang.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait penggunaan anggaran reses yang selama ini diketahui mencapai sekitar Rp22 juta untuk setiap titik kegiatan. Dengan jumlah peserta yang disebut tidak sampai 100 orang dan fasilitas yang diberikan relatif sederhana, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran yang perlu mendapatkan klarifikasi.
Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kejaksaan agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sekretaris Jenderal AMI, Abdul Aziz, S.H., menegaskan bahwa dana reses merupakan anggaran yang bersumber dari APBD sehingga penggunaannya wajib dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Kami meminta Kejaksaan turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran reses tersebut. Jika benar anggaran per titik mencapai sekitar Rp22 juta, sementara peserta yang hadir tidak sampai 100 orang dan hanya menerima roti serta uang transport Rp50 ribu, maka publik berhak mengetahui ke mana penggunaan anggaran selebihnya," tegas Abdul Aziz, Jumat (5/6/2026).
Menurut Abdul Aziz, kegiatan reses merupakan sarana penting bagi anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh penggunaan anggaran yang melekat pada kegiatan tersebut harus dikelola secara transparan, efektif, dan akuntabel.
"Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi wadah mendengar aspirasi rakyat justru menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka," lanjutnya.
AMI mengaku telah memperoleh sejumlah data dan keterangan dari warga yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pendalaman. Selain itu, organisasi tersebut juga meminta Inspektorat Kota Surabaya serta Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan reses para anggota dewan.
Hingga berita ini ditulis, Buchori Imron belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan serta kaidah jurnalistik yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan belum terdapat kesimpulan maupun putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam penggunaan anggaran reses dimaksud.
