Kabur Usai Gelapkan Motor, Pemuda Asal Sleman Ditangkap Satreskrim Polres Ngawi Saat Hendak Kabur ke Bali -->

Kabur Usai Gelapkan Motor, Pemuda Asal Sleman Ditangkap Satreskrim Polres Ngawi Saat Hendak Kabur ke Bali

02/06/2026, Juni 02, 2026

 


Ngawi, BeritaWarga.Net – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan sepeda motor berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Bali menggunakan bus antarkota.



Pelaku berinisial AA (24), warga berdomisili di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap petugas di Terminal Kertonegoro, Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (30/5/2026). Ia diduga menggelapkan sepeda motor milik korban, Honda Vario 150 bernomor polisi AE-5619-JB, dengan modus meminjam kendaraan untuk menemui pacarnya.



Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, di halaman rumah kawasan Jalan Letjen Sutoyo, Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.



“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan alasan meminjam sepeda motor untuk menemui pacarnya di wilayah Desa Beran. Namun setelah kendaraan dibawa, pelaku tidak kembali dan justru mematikan nomor teleponnya,” jelas AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi media, Selasa (2/6/2026).



Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berencana melarikan diri ke Bali dengan menumpang Bus Wisata Komodo.



Berbekal informasi tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan pihak pengelola bus terkait keberadaan pelaku. Sekitar pukul 16.30 WIB, saat bus berhenti di Terminal Kertonegoro, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.



Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya melalui marketplace Facebook di wilayah Salatiga, Jawa Tengah, dengan harga Rp4,3 juta.



Uang hasil penjualan motor tersebut, menurut pengakuan pelaku, telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta.



Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penelusuran guna menemukan barang bukti sepeda motor yang telah dijual pelaku.


“Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Ngawi dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Aris Gunadi.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 492 subsider Pasal 486 KUHP.

TerPopuler