BeritaWarga.Net || Bangkalan – Dugaan praktik tebusan kendaraan hasil operasi lalu lintas dengan nominal jutaan hingga puluhan juta rupiah mencuat di Bangkalan. Dugaan tersebut muncul pasca Operasi Gabungan Patuh Pajak yang digelar Satlantas Polres Bangkalan bersama UPT PPD Bangkalan, Jasa Raharja, dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan di Rest Area Tangkel Suramadu.
Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat diamankan karena pemilik tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan. Namun, muncul informasi adanya dugaan permintaan uang tebusan dalam proses pengurusan kendaraan yang diamankan dengan nilai bervariasi hingga puluhan juta rupiah per unit.
Menanggapi kabar tersebut, Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Febry Hermawan membantah keras adanya praktik tebusan kendaraan maupun instruksi dari pimpinan.
"Tidak benar dan sama sekali tidak ada perintah, persetujuan maupun izin dari pimpinan terkait praktik penerimaan uang tebusan dalam bentuk apa pun atas kendaraan yang diamankan dalam kegiatan operasional Polantas. Setiap kendaraan yang diamankan wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku melalui proses tilang resmi sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan melalui mekanisme pembayaran di luar prosedur. Polres Bangkalan berkomitmen penuh pada pelayanan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik KKN dan pungli dalam bentuk apa pun," tegas AKP Febry Hermawan, Jumat (19/6/2026).
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Hayet, warga Sampang, yang mengaku pernah mengurus kendaraan yang diamankan Satlantas Polres Bangkalan. Ia mengklaim sempat dimintai uang hingga Rp20 juta oleh oknum petugas.
"Kami hanya punya uang Rp5 juta, tetapi oknum meminta Rp20 juta, kemudian turun menjadi Rp17 juta," ujarnya sembari menunjukkan bukti yang diklaim terkait peristiwa tersebut.
Munculnya dua pernyataan yang saling bertolak belakang ini memunculkan tanda tanya publik terkait dugaan tebusan kendaraan hasil operasi di Bangkalan. Masyarakat kini menunggu transparansi, klarifikasi lanjutan, serta langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penanganan kendaraan yang diamankan.
Penulis: (Tim)