BeritaWarga.net, Kediri – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Muda Bersatu (RATU) mengirimkan surat pemberitahuan aksi damai kepada Kapolrestabes Surabaya. Surat bernomor 030/SPAD/RATU/VII/2026 tersebut berisi rencana penyampaian aspirasi terkait dugaan kurangnya transparansi dalam transaksi keuangan di sejumlah sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan negeri (SMAN/SMKN), khususnya di wilayah Kediri.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, organisasi tersebut menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mereka juga menilai partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan prinsip keterbukaan di lingkungan pendidikan.
LSM RATU menyebut, berdasarkan hasil investigasi internal yang mereka lakukan, terdapat informasi mengenai dugaan kurangnya transparansi pembayaran yang dilakukan oleh orang tua atau wali murid kepada pihak lembaga pendidikan SMAN/SMKN. Menurut mereka, persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa terdapat keluhan dari wali murid yang mengaku telah melakukan pembayaran hingga jutaan rupiah saat proses masuk sekolah, namun tidak memperoleh bukti pembayaran resmi. LSM RATU menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap dunia pendidikan dan dikhawatirkan mengarah pada praktik komersialisasi pendidikan yang dapat memengaruhi kualitas layanan pendidikan.
Aksi damai tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Titik kumpul massa direncanakan berada di Kantor Gubernur Jawa Timur, dengan estimasi peserta sekitar 100 orang beserta perwakilan sejumlah LSM.
Adapun lokasi penyampaian aspirasi meliputi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kantor Gubernur Jawa Timur, dan Kantor Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Dalam surat pemberitahuan itu juga disebutkan bahwa massa akan membawa satu unit truk sound system, banner, serta ban bekas sebagai alat peraga aksi.
Selain menyampaikan pemberitahuan aksi, LSM RATU turut merinci sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta adanya transparansi transaksi keuangan sekolah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada wali murid, serta kewajiban sekolah atau komite sekolah untuk memberikan bukti pembayaran resmi berupa kuitansi atau dokumen sah atas setiap transaksi yang dilakukan.
LSM RATU juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi dan audit terhadap pengelolaan keuangan SMAN dan SMKN di wilayah Kediri melalui Inspektorat. Mereka turut mendesak agar diberikan sanksi tegas terhadap kepala sekolah apabila terbukti melakukan pelanggaran, termasuk dugaan pungutan liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, organisasi tersebut meminta Gubernur Jawa Timur menegakkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual seragam sekolah. Mereka juga mengingatkan pelaksanaan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah diupayakan sendiri oleh orang tua atau wali murid dan tidak boleh dikaitkan dengan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Hingga berita ini disusun, surat yang disampaikan LSM RATU merupakan bentuk pemberitahuan rencana aksi damai kepada pihak kepolisian. Belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait poin-poin tuntutan yang disampaikan organisasi tersebut.