
BeritaWarga.Net || Surabaya, – Dr. Teguh Suharto Utomo menyampaikan keberatan keras atas beredarnya kembali pemberitaan yang mengangkat putusan praperadilan lama tanpa disertai perkembangan hukum terbaru yang menurutnya telah mengubah status perkara.
Menurut Dr. Teguh Suharto Utomo, publik berhak memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang. Mengangkat kembali peristiwa hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa menjelaskan perkembangan berikutnya berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," Terang Teguh, 17/7/2026.
"Fakta hukum tidak boleh dipotong-potong. Publik harus mengetahui keseluruhan perjalanan perkara, bukan hanya bagian tertentu yang dapat membentuk opini negatif," tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang sebelumnya pernah diberitakan telah mengalami perkembangan hukum lebih lanjut. Oleh karena itu, menurutnya, pemberitaan yang hanya mengutip putusan praperadilan lama tanpa memuat perkembangan tersebut tidak mencerminkan gambaran perkara secara menyeluruh.
Dr. Teguh Suharto Utomo juga menyayangkan apabila permintaan klarifikasi, hak jawab, atau koreksi tidak diberikan ruang secara proporsional. Menurutnya, prinsip keberimbangan merupakan salah satu fondasi utama dalam praktik jurnalistik yang bertanggung jawab.
"Pers tidak hanya memiliki kebebasan, tetapi juga tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara utuh dan akurat. Kebebasan pers tidak identik dengan kebebasan mengabaikan perkembangan fakta hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa apabila masih terdapat pihak yang terus menyebarluaskan informasi yang menurutnya tidak mencerminkan perkembangan perkara secara lengkap serta mengabaikan hak jawab dan hak koreksi, maka ia akan mempertimbangkan seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut, menurutnya, bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk menjaga agar pemberitaan tetap berada dalam koridor hukum, etika jurnalistik, dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara atas pemberitaan yang adil dan berimbang.
Dr. Teguh Suharto Utomo mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap pemberitaan secara kritis dengan memperhatikan kronologi perkara secara menyeluruh, termasuk perkembangan hukum terbaru, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang hanya menampilkan sebagian fakta.
"Reputasi seseorang tidak boleh dikorbankan hanya karena sebuah pemberitaan mengabaikan konteks dan perkembangan hukum yang terjadi. Kebenaran hukum harus disampaikan secara utuh, objektif, dan bertanggung jawab," tutupnya.