Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan - SP2HP Nomor. B/3506/SP2HP/VII/RES.2.6./2026/Satreskrim tertanggal 10 Juli 2026 yang diterima kuasa pelapor, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., M.M.
Dalam surat tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan langkah yang telah diambil penyidik.
Penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka ke-1 dan ke-2 kepada Tan Irwan. Namun yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan.
Penyidik juga telah melakukan pencarian ke alamat sesuai KTP dan berkoordinasi dengan Ketua RT setempat. Karena tidak ditemukan, Polrestabes Surabaya akhirnya menerbitkan surat DPO terhadap Tan Irwan.
Dr. Teguh Suharto Utomo yang juga Waketum DPN PERADI menegaskan, perkara ini adalah dugaan TPPU sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ini bukan perkara perdata biasa. Ini pidana. Uang hasil kejahatan yang diputar untuk mencuci nama baik dan merugikan banyak pihak,” tegas Dr. Teguh, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, penetapan DPO adalah langkah tepat.
“Hukum harus dikejar sampai dapat. Jangan sampai ada kesan orang berduit bisa lari dari proses hukum. Negara tidak boleh kalah dengan mafia uang,” ujarnya.
Dr. Teguh mendorong Polrestabes Surabaya segera melakukan penangkapan, pemeriksaan, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar berkas segera P21.
Sebelumnya, laporan polisi terkait perkara ini teregister dengan Nomor. LP/B/1423/XII/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tanggal 19 Desember 2022.
“Kami apresiasi langkah cepat penyidik. Tapi publik menunggu kelanjutannya: kapan Tan Irwan ditangkap? Karena keadilan tertunda adalah keadilan yang dikhianati,” tutupnya.
