Komite IV DPD RI Soroti KUR Beragunan dan Mandeknya Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih -->

Komite IV DPD RI Soroti KUR Beragunan dan Mandeknya Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

02/12/2025, Desember 02, 2025

 

BeritaWarga.net,Surabaya — Komite IV DPD RI menggelar rapat advokasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur dan perwakilan Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) sebagai bagian dari agenda pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Pertemuan ini menitikberatkan pada evaluasi akses pembiayaan UMKM, implementasi KUR, pembiayaan koperasi, serta penguatan perlindungan konsumen jasa keuangan.


Dalam paparannya, OJK melaporkan kinerja sektor perbankan Jawa Timur, termasuk pertumbuhan kredit sebesar 3,58 persen dengan porsi kredit UMKM mencapai 37,75 persen. Namun Komite IV DPD RI menilai bahwa capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kualitas pembiayaan produktif, karena porsi kredit konsumtif masih lebih dominan. DPD RI meminta OJK memperkuat kebijakan agar pembiayaan UMKM benar-benar mengalir ke sektor usaha riil, terutama bagi pelaku mikro dan kecil yang membutuhkan modal kerja.


Isu utama yang disorot DPD RI ialah masih ditemukannya persyaratan agunan tambahan pada pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh beberapa cabang bank Himbara. Padahal secara regulasi, KUR merupakan kredit tanpa agunan tambahan. DPD RI menilai praktik tersebut menghambat akses pelaku UMKM kecil dan bertentangan dengan tujuan KUR sebagai instrumen inklusi keuangan. DPD meminta OJK melakukan penertiban agar implementasi kebijakan berjalan konsisten di seluruh daerah.


Komite IV DPD RI juga mempertanyakan mandeknya pembiayaan kepada Koperasi Desa Merah Putih, meski sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM telah menyampaikan komitmen resmi untuk mendorong Himbara memberikan pembiayaan. Dalam forum ini, baik OJK maupun Himbara menyampaikan bahwa hingga kini belum ada realisasi maupun perkembangan yang dapat dilaporkan. DPD RI menilai ketidakjelasan tindak lanjut ini mencerminkan lemahnya koordinasi antarlembaga dan mendesak adanya langkah konkret sebagai bentuk kepastian atas komitmen pemerintah.


Selain itu, DPD RI turut membahas meningkatnya keluhan masyarakat terkait fintech ilegal dan praktik mis-selling produk perbankan. Komite IV juga menyoroti keberadaan PT DSI, sebuah entitas yang diduga melakukan aktivitas menyerupai penghimpunan dana masyarakat tanpa berada di bawah izin dan pengawasan OJK. DPD meminta OJK memperkuat publikasi daftar entitas berisiko, meningkatkan pengawasan market conduct, serta mempercepat koordinasi lintas lembaga untuk mencegah kerugian masyarakat.


Di akhir rapat, Komite IV DPD RI merumuskan sejumlah rekomendasi kepada OJK dan Himbara, antara lain: penertiban praktik agunan tambahan pada KUR, peningkatan porsi kredit produktif UMKM, percepatan realisasi pembiayaan koperasi, penguatan koordinasi dengan Kementerian Koperasi, serta pemantauan ketat terhadap entitas non-regulated seperti PT DSI. Komite IV menegaskan bahwa pembiayaan UMKM dan koperasi merupakan mandat negara untuk mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.


Komite IV DPD RI memastikan akan terus memantau tindak lanjut seluruh rekomendasi tersebut dan meminta laporan resmi dari OJK dan Himbara dalam waktu dekat.

TerPopuler