Abaikan Perda, Proyek Penarikan Kabel di Surabaya Disorot Media -->

Abaikan Perda, Proyek Penarikan Kabel di Surabaya Disorot Media

16/01/2026, Januari 16, 2026


SURABAYA, BeritaWarga. Net —
Kegiatan penarikan kabel yang berlangsung di salah satu titik wilayah Kota Surabaya diduga ilegal. Pasalnya proyek tersebut hanya bermodalkan Nota Dinas (Nodin) sementara sejumlah persyaratan lain yang semestinya wajib ditunjukkan tidak dapat diperlihatkan kepada awak media (16/01).


Tim media Beritawarga.net yang turun langsung ke lokasi mendapati kejanggalan sejak awal. Di lokasi terdapat seorang petugas yang mengaku dari Telkom Indonesia bernama Daffa yang disebut-sebut mengawal kegiatan tersebut serta seorang pengawas bernama Irfan. Namun ironisnya saat dimintai klarifikasi dan diminta menunjukkan identitas resmi berupa ID Card, keduanya tidak dapat menunjukkannya dan terkesan menghindar dari pertanyaan awak media.


Ketika ditanya terkait perusahaan pelaksana salah satu mandor di lokasi menyebut proyek tersebut berada di bawah naungan Mitratel. Namun, saat tim menanyakan kelengkapan administrasi dan syarat kerja pihak mandor hanya mampu menunjukkan Nodin sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.


Lebih lanjut tim juga menanyakan surat izin dari instansi teknis seperti PU yang berbentuk barcode. Setelah dilakukan pengecekan izin tersebut diketahui hanya berlaku hingga tahun 2025 dan diduga telah kadaluwarsa sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan tetap dipaksakan meski tidak memenuhi syarat perizinan yang berlaku.


Upaya tim untuk meminta tindak lanjut dengan menghubungi layanan darurat 112 juga tidak membuahkan hasil. Panggilan hanya diterima tanpa kejelasan penanganan sementara aparat Satpol PP yang diharapkan datang ke lokasi hingga berita ini ditulis tak kunjung hadir.


Situasi semakin memprihatinkan ketika tak berselang lama salah satu mandor diduga membagikan sejumlah uang kepada rekan-rekan di sekitar lokasi. Tindakan tersebut disinyalir sebagai upaya “uang tutup mata” agar kegiatan tetap dapat dilanjutkan tanpa gangguan.


Perlu diketahui kegiatan penarikan kabel dan pekerjaan utilitas di wilayah Kota Surabaya wajib mengantongi izin lengkap dari instansi terkait serta mematuhi ketentuan ketertiban umum.


1. Peraturan Daerah Kota Surabaya

Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, ditegaskan bahwa:




“Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan di ruang milik jalan, trotoar, dan fasilitas umum tanpa izin resmi dari Pemerintah Daerah.”


2. Ketentuan Ruang Milik Jalan (Rumija)

Dalam aturan teknis Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa:




“Pemanfaatan ruang milik jalan untuk kepentingan utilitas hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dan rekomendasi teknis dari dinas terkait.Apabila izin:

Tidak lengkap


Tidak dapat ditunjukkan


Telah kedaluwarsa


maka kegiatan tersebut dapat dinyatakan ilegal dan wajib dihentikan.


Atas kejadian ini tim media beritawarga.net menyatakan akan segera melaporkan temuan tersebut kepada Wali Kota Surabaya serta Aparat Penegak Hukum (APH).


Selain itu konfirmasi resmi juga akan dilayangkan kepada PT Telkom Indonesia dan PT Mitratel guna meminta klarifikasi terkait kegiatan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan perizinan yang berlaku.


Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk memperketat pengawasan terhadap setiap kegiatan utilitas dan penarikan kabel optic di ruang publik.


Lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang tidak dilengkapi perizinan lengkap berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai wibawa penegakan Peraturan Daerah.


Media beritawarga.net menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat tim redaksi akan menyampaikan laporan resmi kepada Wali Kota Surabaya, Satpol PP, serta aparat penegak hukum, sekaligus meminta klarifikasi terbuka dari PT Telkom Indonesia dan PT Mitratel terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.


Sebagai bentuk profesionalisme pers redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Kasus ini diharapkan tidak berhenti pada polemik melainkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar seluruh kegiatan utilitas di Kota Surabaya berjalan transparan tertib hukum, dan berpihak pada kepentingan publik.

TerPopuler