BeritaWarga.Net,Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan judi online (judol) internasional yang diduga memiliki omzet ratusan miliar rupiah. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 20 tersangka di sejumlah wilayah di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik masih menelusuri aliran dana sindikat tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya dan ke mana saja. Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Wira dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Adapun situs judi online yang berhasil diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang terhubung dengan jaringan perjudian di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara. Menurut Wira, situs-situs tersebut telah beroperasi selama sekitar satu tahun terakhir.
Penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Subdirektorat III (Jatanras) Dittipidum Bareskrim Polri.
Operasi penegakan hukum ini menindaklanjuti sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025.
“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online,” kata Wira.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga difokuskan pada penelusuran aliran dana dan aset hasil tindak pidana.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan lanjutan, penyidik akan memeriksakan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, memeriksa ahli forensik dan ahli teknologi informasi, serta berkoordinasi dengan pihak perbankan dan kejaksaan.
Operasi penangkapan dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.
Para tersangka diketahui memiliki peran beragam, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan rekening koran.
