Satpol-PP Bongkar Pasar Simo Mulyo, Pengelolah Pasar di Duga Tilep 400 Jt -->

Satpol-PP Bongkar Pasar Simo Mulyo, Pengelolah Pasar di Duga Tilep 400 Jt

15/01/2026, Januari 15, 2026

BeritaWarga.Net || Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya memberikan penjelasan terkait pembongkaran Pasar Simo Mulyo di Kecamatan Sukomanunggal yang menuai protes dari para pedagang. Penertiban ini dilakukan lantaran pengelola pasar dinilai tidak memenuhi kewajiban kepada pemkot.


Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini menjelaskan, upaya penertiban dilakukan untuk mengamankan aset milik pemkot.


Di sisi lain, pihak pengelola pasar juga ternyata tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya. Selain itu, terdapat tunggakan kewajiban keuangan yang belum diselesaikan selama beberapa tahun terakhir.


"Yang seharusnya membayar tagihan kurang lebih Rp 600 juta ke Pemerintah Kota Surabaya, sudah mulai tahun 2023-2025 itu (sebagian) belum terbayar," ujar Zaini, Rabu (14/1/2026).


Zaini menjelaskan, dari total kewajiban tersebut, pengelola pasar baru membayar sebagian kecil. Sisanya hingga kini belum dilunasi. "Yang baru dibayar Rp 120 jutaan sekian. Sehingga ada tunggakan Rp 400 jutaan sekian," jelasnya.


Menurut Zaini, upaya penagihan telah dilakukan sejak 2023 hingga 2025. Namun, pengelola pasar tak kunjung melunasi tunggakan tersebut.


"Sampai hari ini kemarin terakhir kita beri kesempatan untuk membayar kekurangan itu. Nah, sampai hari ini tidak ada pembayaran sehingga hari ini kita lakukan penertiban pasar yang ada di Simo Mulyo ini," tegasnya.


Terkait pembongkaran, Zaini menyebut penertiban dilakukan secara bertahap mulai hari ini. Sejumlah bangunan pasar telah dibongkar dan area lokasi dipasangi garis polisi.


"Yang jelas hari ini alhamdulillah kita sudah bongkar beberapa. Kita police line. Kesalahan utamanya adalah belum membayar tunggakan di pemerintah Kota Surabaya sebesar Rp400 juta sekian itu," kata Zaini. 


Ia juga menegaskan, pemberitahuan pembongkaran sudah disampaikan sejak jauh hari. Surat peringatan telah dilayangkan secara berjenjang oleh berbagai pihak.


"Kita mulai Mei 2024 kawan-kawan kecamatan sudah memberi surat peringatan (SP) 1-3. Kemudian teman-teman Cipta Karya juga 1-3, Saya juga sudah 1-3," ujarnya.


Zaini menambahkan, pada prinsipnya lahan tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, yang penting ada hubungan hukum dengan pemerintah Kota Surabaya, kewajiban dan hak sama-sama harus dipenuhi," katanya.


Terkait negosiasi yang sempat dilakukan di lokasi, Zaini menyebut Pemkot telah memberikan opsi kepada pengelola untuk tetap beroperasi dengan syarat melunasi tunggakan.


"Negosiasinya adalah kalau mau melaksanakan terus operasional pasar ini segera bayar kekurangan itu. Nah, karena hari ini kawan-kawan yang pengelola tidak bisa bayar ya harus kita lakukan (penertiban)," tegasnya.


Pembongkaran Pasar Simo Mulyo memicu penolakan dari para pedagang. Sejumlah pedagang dan warga tampak berada di lokasi.

Petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub Surabaya, hingga kepolisian dan TNI dikerahkan untuk pengamanan serta pengaturan arus lalu lintas di sekitar pasar. Beberapa pedagang juga membentangkan spanduk penolakan.


"Kami para pedagang Pasar Baru Simo Mulyo siap mempertahankan bangunan dan menolak keras pembongkaran Pasar Baru Simo Mulyo sesuai SKP Pemanfaatan Pasar hingga 2028," demikian bunyi spanduk yang terpasang di lokasi.


Hingga saat ini pembongkaran stan dengan alat berat ekskavator masih dilakukan oleh petugas di lokasi.


Penulis : Kib 


_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresi

asi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

TerPopuler