Enam Tersangka Muncul, Keputusan SP3 2024 di Trenggalek Dipertanyakan -->

Enam Tersangka Muncul, Keputusan SP3 2024 di Trenggalek Dipertanyakan

11/02/2026, Februari 11, 2026

 

BeritaWarga.Net | Trenggalek — Penetapan enam tersangka oleh Polres Trenggalek turut membuka kembali sorotan terhadap penghentian perkara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sempat terbit pada 2 September 2024.


Kepala Desa Karangan, Tri Rohadi, disebut-sebut memiliki andil dalam proses yang berujung pada terbitnya SP3 tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Tri Rohadi diduga pernah menawarkan kepada pelapor Khusnul Khotimah, agar mencabut laporan yang telah diajukan ke Polres Trenggalek.


Tak hanya itu, ia juga dikabarkan menawarkan sejumlah uang sebagai bentuk perdamaian. Namun, tawaran tersebut disebut ditolak oleh Khusnul Khotimah yang memilih melanjutkan proses hukum.


Berselang kurang lebih empat bulan setelah upaya tersebut, SP3 pun terbit dengan tanggal 2 September 2024. Saat itu, jabatan Kasat Reskrim Polres Trenggalek diketahui dipegang oleh Zainul Abidin, S.H.


Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Karangan telah dilakukan oleh wartawan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


Perkembangan terbaru dengan ditetapkannya enam tersangka kini memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan penghentian perkara sebelumnya serta proses hukum yang sempat terhenti.


Sejumlah pihak pun berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara transparan guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.


Informasi-realita.net masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

TerPopuler