PONOROGO, BeritaWarga.net – Polres Ponorogo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setempat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di sejumlah wilayah Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Ponorogo.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MRA (23), warga Asemrowo, Surabaya, dan AS (23), warga Kecamatan Jetis, Ponorogo. Pasutri tersebut ditangkap di rumah sang istri di Kecamatan Jetis setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas.
Kapolres Ponorogo, Andin Wahyu Sudibyo, mengungkapkan bahwa keduanya bukan pemain baru dalam dunia kejahatan. Mereka merupakan residivis dari kasus berbeda dan diketahui bertemu saat sama-sama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“MRA pernah dihukum dalam kasus pencurian. Sedangkan AS sebelumnya terlibat perkara peredaran narkoba. Keduanya bertemu di dalam lapas,” ungkap AKBP Andin, Rabu (25/2/2026).
Terungkap dari Laporan Warga Sawoo
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Kecamatan Sawoo yang kehilangan sepeda motor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif, termasuk menelusuri kemungkinan penjualan kendaraan hasil curian melalui platform daring.
Hasil penelusuran mengarah pada transaksi yang dilakukan ke wilayah Surabaya. Motor hasil curian tersebut diketahui telah dijual kepada seorang penadah berinisial S di Surabaya. Polisi pun bergerak cepat dan turut mengamankan penadah tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, terungkap bahwa pola kejahatan yang dijalankan pasutri ini tergolong sistematis meski dilakukan dengan cara sederhana.
Dalam menjalankan aksinya, MRA dan AS berboncengan menggunakan sepeda motor untuk berkeliling mencari kendaraan yang terparkir dalam kondisi kunci masih menancap. Mereka menyasar area permukiman, tempat umum, hingga pinggir jalan yang dinilai minim pengawasan.
Saat situasi dianggap aman, pelaku laki-laki langsung membawa kabur kendaraan target. Jika tidak menemukan motor dengan kunci yang masih terpasang, mereka menggunakan kunci huruf T untuk merusak rumah kunci kendaraan.
“Modusnya berkeliling mencari kendaraan yang kuncinya masih menempel. Kalau ada kesempatan, langsung dibawa kabur. Mereka juga menggunakan kunci huruf T,” jelas Kapolres.
Polisi menduga aksi serupa telah dilakukan di beberapa lokasi lain di wilayah Jawa Timur. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan tempat kejadian perkara tambahan serta menelusuri jaringan penadah lainnya yang terlibat dalam peredaran motor hasil curian.
Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara penadah yang membeli motor hasil curian juga terancam pasal terkait pertolongan jahat atau penadahan.
Kapolres Ponorogo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan curanmor. Ia menekankan pentingnya tidak meninggalkan kunci pada kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. Jangan meninggalkan kunci di kendaraan, gunakan pengaman tambahan, dan segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas AKBP Andin Wahyu Sudibyo.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Ponorogo dalam menindak tegas pelaku curanmor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukumnya. (Saniman)
