Denpasar, BeritaWarga.net - ajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber. Kali ini, aparat berhasil membongkar sindikat judi daring (online) internasional yang dioperasikan oleh puluhan warga negara asing asal India.
Dari pengungkapan tersebut, 35 WNA India resmi ditetapkan sebagai tersangka karena menjalankan bisnis judi online dari wilayah Bali dengan modus menyamar sebagai wisatawan.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Bali, Denpasar, Sabtu 7 Februari 2026. Ia menjelaskan, awalnya petugas mengamankan 39 WNA asal India dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Badung dan Tabanan.
“Petugas awalnya mengamankan 39 warga negara asing asal India. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan, sebanyak 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang lainnya berstatus sebagai saksi,” ujar Kapolda Bali.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali yang selama beberapa pekan melakukan patroli dunia maya guna memantau aktivitas ilegal di ruang digital, khususnya praktik perjudian daring yang menyasar masyarakat internasional.
Kapolda menjelaskan, pengusutan bermula pada 15 Januari 2026, saat tim siber Polda Bali menemukan akun media sosial Instagram yang mencurigakan bernama Rambetexchange.
Akun tersebut aktif mempromosikan sebuah situs judi online bertajuk “Ram Betting Exchange.”
Dari hasil analisis digital forensik, petugas menemukan adanya tautan yang mengarah ke sistem perjudian lengkap, mulai dari layanan pendaftaran, deposit, penarikan dana, hingga layanan dukungan operasional bagi para pemain.
“Tim kemudian melakukan penelusuran terhadap pusat kendali jaringan tersebut. Dari hasil tracking, diketahui pusat operasional berada di wilayah Bali,” jelas Daniel.
Setelah dilakukan pemetaan, polisi menggerebek dua lokasi utama yang dijadikan markas operasi.
Lokasi pertama berada di sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Lokasi kedua berada di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, oleh tim Ditressiber Polda Bali. Dalam operasi tersebut, puluhan WNA berhasil diamankan berikut berbagai perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan bisnis judi online.
Kapolda Bali mengungkapkan, dari hasil perhitungan sementara, aktivitas judi online tersebut menghasilkan omzet yang sangat besar.
“Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi, sehingga total omzet dari dua tempat mencapai sekitar Rp7 miliar sampai Rp8 miliar per bulan,” ungkapnya.
Para pelaku diketahui direkrut oleh seorang warga India dan digaji sekitar Rp5 juta per bulan. Seluruh tersangka merupakan laki-laki yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap di negaranya. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, kemudian menyamar sebagai turis untuk mengelabui aparat dan masyarakat.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan menambahkan bahwa sindikat tersebut telah beroperasi sejak November 2025. Mereka memasarkan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung ke platform perjudian.
“Para pelaku bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan pelanggan menggunakan perangkat elektronik seperti laptop, komputer, dan telepon genggam,” jelas Aszhari didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy.
Menurutnya, pasar utama dari situs tersebut adalah warga negara India, termasuk wisatawan asal India yang sedang berlibur di Bali.
Dengan demikian, Bali dijadikan basis operasional karena dinilai aman dan memiliki infrastruktur internet yang memadai.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 unit monitor, 42 unit handphone, 15 unit laptop, 3 unit komputer, serta 2 unit router jaringan yang digunakan untuk menjalankan sistem perjudian online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 9 tahun serta denda paling banyak Rp200 juta.
Kapolda Bali menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik kejahatan digital di wilayah Bali, terlebih yang merusak citra pariwisata.
“Bali adalah destinasi dunia.
Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang menjadikan Bali sebagai tempat melakukan kejahatan, termasuk judi online. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan profesional,” pungkas Daniel.
( Eko Andhika)
[7/2, 22.59] Eko Andhika: Kapolres Tuban Beri Peringatan Keras Penonton Konser NDX di TSC, Pelanggar Aturan Langsung Ditolak Masuk
Tuban —
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin memberikan peringatan tegas kepada seluruh penonton konser Dialog Cinta yang menampilkan grup musik NDX A.K.A, bersama Last Child dan Lavora, di Stadion Tuban Sport Centre (TSC), Sabtu (7/2/2026).
Aparat kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melanggar aturan keamanan dan tata tertib selama pelaksanaan konser berlangsung.
Kapolres menyatakan bahwa setiap penonton wajib mematuhi seluruh prosedur pemeriksaan.
Aparat tidak segan-segan menolak masuk para jemaah musik yang kedapatan membawa barang terlarang atau tidak mengikuti instruksi petugas di lapangan.
“Imbauan saya, peserta yang sudah membeli tiket baik itu VIP maupun reguler, saat masuk ke lokasi akan dicek oleh anggota saya,” tegas AKBP Alaiddin.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari verifikasi tiket, pemeriksaan identitas, hingga pengecekan fisik barang bawaan di pintu masuk utama.
Petugas telah diinstruksikan untuk menyita barang-barang berbahaya yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan pengunjung.
Adapun barang yang dilarang dibawa masuk antara lain obat-obatan terlarang, senjata tajam, minuman beralkohol, parfum, botol kaca, botol tumblr, hingga makanan dan minuman dari luar area stadion. Semua kebijakan tersebut diberlakukan demi mencegah potensi gangguan keamanan serta risiko kecelakaan di tengah kerumunan penonton.
Kapolres juga menekankan bahwa indikator penolakan masuk tidak hanya berdasarkan barang bawaan, tetapi juga kondisi fisik penonton.
Setiap orang yang terindikasi mengonsumsi minuman keras akan langsung dilarang memasuki area konser.
“Bau-bau minuman tidak boleh dan akan kita cek guna untuk menghindari perselisihan,” ujar AKBP Alaiddin.
Menurutnya, pengaruh alkohol sering menjadi pemicu utama keributan, perkelahian, hingga tindakan anarkis di tengah massa.
Oleh karena itu, kebijakan tanpa toleransi terhadap alkohol diterapkan demi menciptakan suasana hiburan yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tuban.
Dalam pengamanan konser ini, sebanyak 60 personel gabungan diterjunkan. Mereka berasal dari Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Satpol PP, serta unsur Brimob. Personel disiagakan di berbagai titik strategis mulai dari pintu masuk, area tribun, panggung, hingga jalur evakuasi.
Sinergi lintas instansi tersebut bertujuan menjamin kelancaran kegiatan hiburan masyarakat yang berskala besar, sekaligus meminimalisasi potensi gangguan kamtibmas sebelum, saat, maupun setelah konser berlangsung.
Kapolres menambahkan bahwa kegiatan ini juga telah melalui proses pengamanan berlapis melalui reassessment resmi dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Jawa Timur.
“Konser ini juga sudah direassessment oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jawa Timur,” jelasnya.
Selain itu, personel keamanan telah melaksanakan apel kesiapan pengamanan sejak pukul 14.00 WIB untuk menempati pos penjagaan di seluruh perimeter Stadion TSC.
Panitia menetapkan open gate pada pukul 15.00 WIB, sedangkan batas akhir masuk bagi penonton ditutup pada pukul 19.00 WIB.
AKBP Alaiddin berharap seluruh penonton dapat bekerja sama dengan petugas demi kelancaran acara.
Ia menekankan bahwa konser ini bukan hanya hiburan semata, tetapi juga momentum positif bagi masyarakat Tuban menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
“Kami ingin konser ini berjalan aman, tertib, dan menjadi hiburan yang sehat bagi masyarakat. Kepatuhan penonton terhadap aturan adalah kunci utama suksesnya kegiatan ini,” pungkasnya.
(Saniman)
