Beritawarga.net | Sidoarjo – Praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polresta Sidoarjo kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo itu disebut-sebut kembali beroperasi meski sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan tindakan hukum oleh aparat Kepolisian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya kegiatan bertajuk “kontes ayam Bangkok” yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (05/04/2026). Kegiatan tersebut bahkan beredar dalam bentuk pamflet di kalangan penghobi ayam aduan.
Dalam pamflet tersebut tertulis sejumlah istilah seperti “kontes” dan “big game” yang diduga menjadi kode atau istilah yang biasa digunakan dalam arena sabung ayam. Selain itu, disebutkan pula adanya sejumlah hadiah menarik yang menjadi daya tarik bagi para peserta.
Padahal, praktik sabung ayam yang disertai unsur taruhan uang jelas masuk dalam kategori perjudian yang dilarang oleh hukum di Indonesia.
Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, pihak Polresta Sidoarjo melalui perwakilan Reskrim menyampaikan bahwa upaya pencegahan sebenarnya telah dilakukan oleh jajaran Kepolisian.
“Sudah dilakukan kegiatan pencegahan baik oleh Polres maupun Polsek. Nanti untuk keterangan lebih lanjut melalui Humas,” ujar salah satu perwakilan Satreskrim.
Selain itu, pihak Kepolisian juga menyebut bahwa beberapa kali upaya hukum telah dilakukan, baik oleh jajaran Polsek maupun Polres, termasuk melalui kegiatan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima awak media, aktivitas yang diduga mengarah pada perjudian sabung ayam tersebut justru tetap berlangsung pada hari yang sama di wilayah Sedati dan berjalan cukup lancar.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Publik pun mempertanyakan mengapa praktik yang diduga melanggar hukum tersebut masih bisa terjadi meski telah beberapa kali dilakukan penindakan.
Padahal sebelumnya Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia agar memberantas segala bentuk perjudian, baik perjudian online maupun perjudian darat.
Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh jajaran Kepolisian mulai dari tingkat Polda Jawa Timur, Polres hingga Polsek, agar tidak memberikan ruang bagi aktivitas perjudian di wilayah hukum masing-masing.
Dengan masih adanya dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Sedati, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di wilayah hukum Polresta Sidoarjo masih diharapkan memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.
