Beritawarga.net | SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Wiyung terus mengembangkan kasus dugaan percobaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang terjadi di kawasan Jalan Raya Menganti Gogor, Kelurahan Jajartunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya (30/4).
Setelah mengamankan dua tersangka sebelumnya, polisi kini memburu dua orang lain yang diduga sebagai otak pelaku dalam aksi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Ristianto, saat dikonfirmasi pada Kamis (30/4/2026), membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang berinisial M dan D.
“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini masih dalam pengejaran tim di lapangan,” ujar AKP Ristianto.
Menurutnya, peran kedua DPO tersebut cukup vital karena diduga sebagai pihak yang mengkoordinir aktivitas penggalian kabel bawah tanah yang dilakukan secara ilegal pada dini hari.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua pelaku yakni SR (22), warga Gubeng, Surabaya, dan TH(35), warga Brebes, Jawa Tengah, yang berdomisili di Driyorejo, Gresik.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit dump truck Mitsubishi, mesin genset, alat bor beton, gerinda, linggis, cangkul, helm proyek, hingga alat komunikasi HT.
Kasus ini terungkap saat anggota Polsek Wiyung melakukan patroli rutin dan mendapati aktivitas mencurigakan berupa penggalian tanah di tengah jalan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Polisi menduga aksi tersebut merupakan upaya pencurian kabel bawah tanah tanpa izin resmi, yang berpotensi merugikan negara maupun perusahaan.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat.
Polisi juga mengimbau kepada kedua DPO untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
