SURABAYA, BeritaWarga.net – Surat pemberitahuan rencana aksi demonstrasi dari kelompok Resik Jatim resmi dilayangkan pada Selasa (27/4/2026) oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Edy Al Jihad. Aksi yang kini tengah dikonsolidasikan tersebut menyoroti dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang disebut telah berkembang dari pungutan liar (pungli) insidental menjadi pola sistematis dengan melibatkan “gerbong” konsultan bayangan.
Dalam keterangannya, Edy Al Jihad menyampaikan bahwa aksi ini juga bertujuan memberikan dukungan moral kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Nur Kholis, mantan Kepala Dinas ESDM yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur.
“Organisasi kami hari ini memutuskan untuk menggelar aksi massa sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan kepada Kejati Jatim untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut,” ujar Edy.
Menurutnya, kasus tertangkapnya Kepala Dinas ESDM beberapa waktu lalu diduga hanya menjadi puncak gunung es dari praktik lama yang telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Nur Kholis di dinas tersebut.
Edy mengungkapkan, berdasarkan investigasi lapangan dan analisis hukum, terdapat dugaan pola operasi terselubung dalam proses perizinan, di mana pemohon izin pertambangan maupun lingkungan “diarahkan” untuk menggunakan jasa konsultan tertentu berinisial R agar proses berjalan lancar.
“Ironisnya, konsultan yang sama diduga turut dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup Jatim,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menilai keberadaan konsultan tersebut tidak memiliki kompetensi teknis maupun sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Hal ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya konflik kepentingan dan praktik monopoli yang mencederai prinsip transparansi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Edy juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Izin lingkungan yang terbit melalui jalur yang tidak kompeten berpotensi cacat hukum dan mengancam kondisi lingkungan di Jawa Timur,” tegasnya.
Dalam rencana aksi tersebut, Resik Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Gubernur Jawa Timur untuk segera menonaktifkan Nur Kholis dari jabatannya guna menjamin proses penyelidikan yang objektif dan bebas intervensi. Selain itu, mereka juga meminta Kejati Jatim untuk memeriksa pihak konsultan yang diduga terlibat dalam praktik perizinan bermasalah.
Resik Jatim menyatakan optimisme terhadap kepemimpinan baru di Kejati Jawa Timur dalam menegakkan hukum secara objektif dan komprehensif, termasuk melakukan evaluasi hingga pencabutan izin lingkungan yang dinilai bermasalah.
Aksi demonstrasi ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan titik aksi di Kantor Kejati Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Aksi tersebut diharapkan menjadi bentuk pengawalan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta upaya mendorong reformasi birokrasi yang bersih dari praktik mafia perizinan.
