Beritawarga.net | Sidoarjo, - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus memperkuat pengawasan internal. Karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Rutan Kelas I Surabaya pada 8 April 2026.
Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur. Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, hadir langsung. Kehadiran ini menunjukkan dukungan terhadap penguatan integritas petugas.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur mengukuhkan 175 personel Satopspatnal dari lapas dan rutan se-Jawa Timur. Selain itu, empat personel berasal dari Rutan Surabaya. Langkah ini memperkuat pengawasan sekaligus menjaga ketertiban internal.
Satopspatnal memastikan petugas mematuhi standar operasional. Selanjutnya, tim mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini. Dengan demikian, rutan dapat menjaga keamanan dan ketertiban secara konsisten.
“Kami terus memperkuat integritas petugas melalui pengawasan terukur. Satopspatnal menjadi garda terdepan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan,” tegas Tristiantoro Adi Wibowo.
Selain itu, pengawasan yang kuat membuat layanan lebih transparan. Layanan kunjungan, administrasi, dan pembinaan berjalan profesional. Oleh sebab itu, masyarakat mendapat pelayanan yang akuntabel.
Melalui langkah ini, Kemenimipas menegaskan komitmen membangun pemasyarakatan yang bersih. Pada akhirnya, upaya ini meningkatkan kepercayaan publik di Jawa Timur.
