Pasuruan, BeritaWarga.net – Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan judi dadu yang diduga masih berlangsung di wilayah Desa Krajan Branang, Kecamatan Lekok, Pasuruan, kembali menjadi sorotan publik dan awak media. Sejumlah wartawan menilai aparat penegak hukum di wilayah tersebut belum menunjukkan respons tegas terhadap dugaan praktik perjudian yang disebut-sebut sudah berjalan cukup lama.
Sorotan tajam diarahkan kepada Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga, S.Sos., S.H., M.H., yang dinilai tidak memberikan respons ketika dikonfirmasi sejumlah awak media terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Beberapa wartawan mengaku telah mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini ditulis belum mendapatkan jawaban.
Sikap yang dianggap tertutup tersebut memunculkan kekecewaan di kalangan awak media. Mereka menilai hubungan kemitraan antara kepolisian dan insan pers seharusnya tetap terjalin secara terbuka, khususnya dalam menyikapi persoalan yang menjadi perhatian masyarakat luas.
“Seharusnya aparat penegak hukum terbuka memberikan klarifikasi kepada media agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat,” ujar salah satu awak media yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., juga didorong agar mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah hukumnya. Menurut sejumlah pihak, praktik judi sabung ayam dan judi dadu merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat.
Awak media juga meminta agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang diduga melakukan perlindungan atau pembiaran terhadap aktivitas perjudian tersebut. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.
Dalam perkembangan lain, sejumlah awak media berencana melaporkan dugaan aktivitas perjudian itu kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Laporan tersebut rencananya juga akan ditembuskan kepada Bidang Propam Polda Jatim untuk menindaklanjuti apabila ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat.
Nama Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing serta jajaran Subdit Jatanras disebut menjadi harapan masyarakat untuk turun langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik perjudian di wilayah Pasuruan tersebut.
Selain persoalan dugaan perjudian, awak media juga mengungkap adanya upaya pencarian informasi terkait siapa pihak yang pertama kali membocorkan aktivitas tersebut ke publik. Salah seorang yang disebut berinisial WH dikabarkan sempat menghubungi beberapa wartawan di Pasuruan untuk mencari tahu sumber informasi terkait dugaan judi sabung ayam dan judi dadu tersebut.
Dalam percakapan yang diterima awak media, WH disebut mengaku telah bekerja selama beberapa bulan di lokasi yang diduga menjadi arena perjudian tersebut. Pernyataan itu justru semakin menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana aktivitas perjudian itu berlangsung.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Timur, segera turun tangan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Jika benar ditemukan adanya praktik perjudian maupun dugaan keterlibatan oknum tertentu, maka tindakan tegas dinilai perlu dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pasuruan Kota terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam dan judi dadu di wilayah Kecamatan Lekok tersebut.
( man/Tim)
