SURABAYA, BeritaWarga.net – Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis (LPAS) angkat bicara terkait bantahan dan klarifikasi yang disampaikan salah satu manajemen kafe melalui sejumlah media online mengenai operasional tempat hiburan malam di Surabaya saat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, sejumlah tempat hiburan malam diketahui tetap beroperasi pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Beberapa lokasi yang terpantau masih menjalankan aktivitas usaha di antaranya KTV and Karaoke, Break Shoot, Kafe Diamond, Kafe Dpasar Club, dan Kafe Arjuna.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh tempat hiburan malam serta pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol diwajibkan menghentikan kegiatan operasional selama peringatan hari besar keagamaan tersebut.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha wajib menutup tempat usahanya dan menghentikan perdagangan minuman beralkohol paling lambat pukul 18.00 WIB pada malam Hari Raya Idul Adha, yakni 26 Mei 2026, serta selama pelaksanaan Hari Raya Idul Adha pada 27 Mei 2026.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua LPAS, Iwan Suga, meminta Pemerintah Kota Surabaya bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
"Ketika ada laporan dari masyarakat, hendaknya semua APH bergerak cepat demi kenyamanan sebuah wilayah yang ingin melaksanakan ibadah," ujar Iwan Suga kepada media.
Mantan aktivis pers mahasiswa Suara Airlangga era Reformasi 1998 itu juga menyoroti lambatnya respons dari pihak berwenang. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Apabila pemerintah kota mandul, diduga mereka mendapat atensi rutin dari pihak kafe," tegasnya.
Lebih lanjut, LPAS mendesak Pemerintah Kota Surabaya agar tidak hanya memberikan teguran administratif kepada pelaku usaha yang melanggar, tetapi juga menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Praktik seperti ini harus ditindak tegas. Jangan hanya teguran, tetapi langsung cabut izin usahanya," pungkas Iwan Suga.
LPAS berharap penegakan peraturan daerah dapat dilakukan secara konsisten demi menjaga ketertiban, menghormati nilai-nilai keagamaan, serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah pada hari besar keagamaan.
