LPBH NU Banyuwangi Apresiasi Polresta Tangani Cepat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak -->

LPBH NU Banyuwangi Apresiasi Polresta Tangani Cepat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

26/05/2026, Mei 26, 2026


 Beritawarga.net | BANYUWANGI – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Banyuwangi mendapat perhatian serius berbagai pihak. Langkah cepat aparat kepolisian hingga penahanan terduga pelaku menuai apresiasi dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Banyuwangi.

LPBH NU Banyuwangi menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Polresta Banyuwangi yang dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban anak.

Ketua LPBH NU Banyuwangi, Hardian Arif Darmawan, mengatakan jajaran kepolisian bergerak cepat sejak laporan diterima hingga proses penyidikan berjalan.

Perkara tersebut bermula pada Rabu malam, 30 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berinisial DN bersama rekannya berinisial R, warga Kecamatan Srono, berpamitan kepada orang tua untuk pergi jalan-jalan.

Namun keesokan harinya, orang tua korban mulai merasa curiga setelah mendapati kondisi anaknya berbeda dari biasanya. Korban kemudian didesak menjelaskan apa yang terjadi setelah keluarga mencium aroma alkohol dari mulut korban.

Setelah terus ditanya, korban akhirnya mengaku telah diperdaya seorang pria berinisial DM. Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga memaksa korban mengonsumsi minuman keras hingga berada dalam kondisi tidak sadar.

“Dalam kondisi tidak sadarkan diri, klien kami diperlakukan tidak senonoh oleh terlapor,” ujar Hardian yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban.

Pihak pendamping hukum menilai kasus tersebut menjadi persoalan serius karena melibatkan korban anak di bawah umur yang memerlukan perlindungan maksimal, baik secara hukum maupun psikologis.

Menurut Hardian, sejak awal penanganan perkara, Polresta Banyuwangi dinilai memberikan perhatian dan perlindungan maksimal kepada korban.

“Polresta Banyuwangi telah memberikan perlindungan hukum bagi korban anak. Atensi dan langkah cepat yang diberikan menunjukkan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius institusi kepolisian,” ujarnya.

Hardian didampingi Bendahara Umum PCNU Banyuwangi, H. Junaedi, juga mengapresiasi kinerja jajaran penyidik Satreskrim yang dinilai mampu bergerak cepat dalam proses pengungkapan perkara.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi, khususnya Kasat Reskrim yang mampu mengorkestrasi jajarannya secara cepat, tegas, dan profesional sehingga proses penanganan perkara berjalan maksimal,” tambahnya.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah penyidik mengambil langkah hukum dengan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Menurut LPBH NU, penahanan itu bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban.

“Penahanan ini merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban,” tegas Hardian.

Secara khusus, LPBH NU juga menyoroti kinerja Unit Renakta Polresta Banyuwangi yang menangani perkara tersebut. Selama proses pendampingan berlangsung, komunikasi antara penyidik dan tim pendamping hukum dinilai berjalan baik, responsif, komunikatif, serta mengedepankan sisi kemanusiaan.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak sendiri menjadi perhatian luas karena dampaknya tidak hanya menyisakan persoalan hukum, tetapi juga trauma berkepanjangan bagi korban. Karena itu, penanganan cepat, perlindungan korban, dan pendampingan berkelanjutan dinilai penting agar korban memperoleh rasa aman serta keadilan secara utuh.

TerPopuler