Kasus ini dapat terungkap setelah adanya kecurigaan pengawas ujian terhadap salah satu peserta UTBK-SNBT di kampus Universitas Negeri Surabaya (UNESA).
Pengungkapan kasus perjokian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasatreskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto, Kasi Humas serta Kasi Propam dalam press conference yang digelar pada hari kamis (7/5/2026).
Kompol Luthfie menjelaskan, dalam pelaksanaan ujian tersebut pihak pengawas mencurigai seorang peserta berinisial HER karena mendapati adanya kemiripan foto dengan peserta ujian pada tahun sebelumnya.
Setelah melakukan pengecekan administrasi yang lebih dalam akhirnya terdapat ketidaksesuaian identitas antara peserta dengan dokumen yang digunakan.
“Hasil konfirmasi ke sekolah menunjukkan identitas benar, tetapi foto yang digunakan bukan milik pemilik data,” imbuhnya.
Menurut dia, tersangka yang menjadi joki untuk peserta berinisial HER tetap tenang mengerjakan soal meski telah dicurigai, bahkan tersangka mampu menyelesaikan ujian lebih cepat dibanding peserta lain dengan nilai yang relatif tinggi yaitu 700 poin.
Setelah diperiksa lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan adanya sindikat terstruktur yang terbagi dalam klaster penerima order, klaster pemberi order, klaster joki lapangan, serta pembuat dokumen kependudukan (KTP) palsu.
Kompol Luthfie menyebutkan ada sebanyak 14 tersangka yang telah ditahan, terdiri dari lima penerima order, dua pemberi order, dua joki, dan lima pembuat KTP palsu. Bahkan tiga di antara tersangka diketahui berprofesi sebagai Dokter yang masih aktif.
“Sejak 2017, tersangka utama yang berinisial K diduga telah menerima kurang lebih 150 klien dan saat ini pihak kepolisan telah mengantongi sebanyak 114 identitas pemberi order,” tambahnya.
Jaringan tersebut beroperasi di sejumlah kampus negeri dan swasta diberbagai provinsi seperti di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Kalimantan dengan tarif berkisar 500 juta rupiah hingga 700 juta rupiah tiap peserta.
Untuk para joki, ucap Luthfie, bayaran yang diterima berkisar 20 juta rupiah hingga 75 juta rupiah untuk kampus favorit seperti fakultas kedokteran.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini,” tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.