Beritawarga.net | Denpasar – Demi mewujudkan pelayanan yang transparan, mudah dipahami, dan memuaskan masyarakat, Satuan Pelayanan Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polresta Denpasar menggelar sesi sosialisasi dan penyampaian informasi langsung kepada para pemohon SIM, Selasa (20/5/2026). Kegiatan ini berlangsung di ruang pelayanan Satpas SIM Polresta Denpasar, dan dihadiri puluhan warga yang sedang mengurus pembuatan baru maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Dalam kesempatan tersebut, petugas Satpas SIM memberikan penjelasan rinci mengenai seluruh tahapan prosedur, persyaratan administrasi, hingga rincian biaya pengurusan yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah. Para pemohon dijelaskan perbedaan ketentuan dan biaya untuk masing-masing golongan SIM, mulai dari SIM A/Umum, BI, hingga C, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.
Selain itu, petugas juga memaparkan kemudahan layanan yang tersedia, termasuk opsi pengurusan secara daring maupun luring, serta langkah-langkah yang harus ditempuh pemohon agar proses berjalan lancar tanpa hambatan. Papan informasi yang dipasang di seluruh area pelayanan juga dijelaskan fungsinya, agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses panduan kapan saja.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H.,M.H. dalam keterangannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Kami ingin setiap pemohon SIM mengerti setiap langkah yang dilakukan, tidak ada yang tertinggal atau bingung. Pelayanan kami terbuka, transparan, dan berorientasi pada kemudahan bagi masyarakat,” ujarnya.
Para warga yang hadir menyambut baik inisiatif ini. Salah satu pemohon mengaku merasa sangat terbantu dengan penjelasan langsung dari petugas. “Dulu saya sering bingung urutannya apa saja, sekarang setelah dijelaskan satu per satu, semuanya jadi jelas dan tidak khawatir salah langkah,” ujarnya.
Dengan kegiatan ini, Satpas SIM Polresta Denpasar berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat serta meminimalkan kendala atau kesalahpahaman dalam proses pengurusan SIM, sekaligus mewujudkan pelayanan kepolisian yang ramah, profesional, dan berkelas.
