Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penyekapan Lansia 80 Tahun, Dalang Utama Penyekapan Ternyata Pacar Anak Korban -->

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penyekapan Lansia 80 Tahun, Dalang Utama Penyekapan Ternyata Pacar Anak Korban

07/05/2026, Mei 07, 2026

BeritaWarga.net, SURABAYA - Unit Jatanras Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus penyekapan seorang lanjut usia berinisial KC (80) yang dilakukan oleh LA (31) yang merupakan kekasih anak korban, dengan total kerugian mencapai 2 miliar rupiah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksi tersebut selama kurun waktu enam bulan.

"Pelaku sendiri merupakan pacar dari anak korban yang sudah dikenal baik oleh keluarga korban," ungkap Luthfie di halaman Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026).

Ia menuturkan, tersangka meyakinkan keluarga korban bahwa KC tengah bepergian keliling Indonesia untuk menikmati masa tuanya, yang pas kenyataanya korban disekap di sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya.

Menurut Kompol Luthfie, penyekapan berawal pada Oktober 2025 dimana tersangka membawa korban ke apartemen tersebut dan membuat skenario seolah-olah dirinya juga menjadi korban penculikan oleh pihak lain.

"Saat ditemukan, korban justru meminta polisi untuk menyelamatkan tersangka karena mengira mereka sama-sama disekap," tuturnya.

Kompol Luthfie mengungkapkan, korban tidak menyadari bahwa tersangka merupakan otak di balik penyekapan tersebut hingga petugas melakukan penggerebekan. Selama disekap korban ditempatkan di unit apartemen yang terkunci dari luar tanpa alat komunikasi. 

Bahkan, imbuh Luthfie, kebutuhan makan korban dipenuhi melalui jasa pengiriman yang diatur oleh orang suruhan tersangka.

Selain itu, tersangka juga diduga menguasai kartu ATM dan buku tabungan korban setelah memperoleh nomor PIN dengan dalih membantu menyelesaikan persoalan utang keluarga.

Pihak kepolisan mencatat kerugian materiil korban mencapai sekitar 2 miliar rupiah yang berasal dari pencairan deposito dan penarikan tunai.

"Selain uang tunai, ada dugaan hilangnya perhiasan emas sekitar satu kilogram dari rumah korban," imbuhnya.

Kasus tersebut dapat terungkap setelah keluarga korban mulai curiga lantaran korban tidak kunjung pulang selama berbulan-bulan serta muncul pesan singkat yang mencurigakan meminta pengiriman sejumlah uang.

Setelah melakukan penyelidikan melalui rekaman kamera CCTV, petugas akhirnya menemukan lokasi keberadaan korban KC pada 16 April 2026.

Luthfie menambahkan motif utama dibalik tersangka melakukan penyekapan tersebut karena faktor ekonomi untuk membiayai gaya hidup mewah tersangka LA.

"Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka, termasuk menginap di hotel berbintang," ungkapnya.

Saat ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 446 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak kepolisian juga masih terus mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dua pria yang diduga membantu proses penyekapan terhadap korban.

"Penyidikan terus kami kembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini" tutup Kompol Luthfie.

TerPopuler