Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026, 222 Tersangka Diamankan -->

Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026, 222 Tersangka Diamankan

30/06/2026, Juni 30, 2026

 


SURABAYA, BeritaWarga.net – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 195 kasus tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan/Curat, pencurian dengan kekerasan/Curas, dan pencurian kendaraan bermotor/Curanmor) selama periode Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 222 tersangka berhasil diamankan beserta berbagai barang bukti hasil kejahatan.



Keberhasilan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Selasa (30/6/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., didampingi Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Umar, S.I.K., M.H.



Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jawa Timur dalam memberantas tindak pidana jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan 3C.



"Selama periode Juni 2026, Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 195 kasus dengan 222 orang tersangka," ujar Jules.



Dari total kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 105 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (Curat), 25 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 65 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).


Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp28.154.000, delapan unit mobil, 86 unit sepeda motor, 64 unit telepon seluler, 15 barang elektronik, emas seberat 1.891 gram, 22 kunci letter T, 15 bilah senjata tajam, serta seekor sapi dan seekor kambing yang diduga merupakan hasil tindak pidana.


Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Jules menegaskan, Polda Jatim akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja Ditreskrimum maupun seluruh Polres jajaran agar pengungkapan kasus-kasus 3C semakin optimal.


"Evaluasi terus kami lakukan secara konsisten sebagai bentuk perbaikan kinerja dalam pemberantasan tindak pidana jalanan sesuai arahan pimpinan," tegasnya.


Dalam paparannya, Jules juga menyampaikan adanya peningkatan pengungkapan kasus dibandingkan bulan sebelumnya. Kasus Curat naik dari 104 kasus pada Mei menjadi 105 kasus pada Juni. Sementara kasus Curas meningkat dari 16 kasus menjadi 25 kasus, sedangkan kasus Curanmor tercatat sebanyak 65 kasus selama Juni 2026.


Polda Jatim juga menyoroti sejumlah pengungkapan kasus menonjol oleh jajaran Polres. Di antaranya, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap aksi perampasan yang dilakukan pasangan suami istri terhadap seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.


Selain itu, Polres Blitar Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gerai minimarket Alphamart dengan tiga orang pelaku. Sementara Polres Nganjuk berhasil membongkar sindikat pencurian mesin diesel yang beraksi di sembilan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk.


Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Umar menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Ditreskrimum bersama seluruh jajaran Polres dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Jawa Timur.


Menurutnya, kepolisian akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan jalanan guna menekan angka kriminalitas.


Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.

TerPopuler