Ahli Kriminologi, Gesturologi, dan Mikroekspresi: Mengungkap Peran Pelaku dalam Peristiwa Kekerasan -->

Ahli Kriminologi, Gesturologi, dan Mikroekspresi: Mengungkap Peran Pelaku dalam Peristiwa Kekerasan

15/07/2026, Juli 15, 2026

 
BeritaWarga.Net || surabaya,- Dr Teguh Suharto Utomo mengungkapkan "Dalam proses penegakan hukum, pembuktian tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi dan barang bukti, tetapi juga dapat diperkuat dengan pendapat ahli. Di antara ahli yang dapat memberikan kontribusi penting adalah ahli kriminologi serta ahli gesturologi atau analisis mikroekspresi, khususnya ketika terdapat rekaman video yang memperlihatkan rangkaian peristiwa secara utuh.tegasnya.


Ahli kriminologi berperan menganalisis pola tindak pidana, dinamika kelompok, pembagian peran para pelaku, adanya provokasi, eskalasi kekerasan, hingga hubungan sebab akibat antara tindakan masing-masing individu dengan akibat yang ditimbulkan. Analisis tersebut dapat membantu penyidik memahami apakah suatu peristiwa terjadi secara spontan atau justru menunjukkan adanya tindakan bersama (penyertaan) yang terorganisasi.


Sementara itu, sambung Dr Teguh "ahli gesturologi atau mikroekspresi dapat memberikan penjelasan ilmiah mengenai bahasa tubuh, gerakan, ekspresi wajah, arah perhatian, dominasi perilaku, dan respons spontan yang tampak dalam rekaman video. Pendapat ahli tersebut bukan untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, melainkan membantu menjelaskan perilaku yang terekam sebagai salah satu alat bantu pembuktian yang nantinya dinilai bersama alat bukti lain oleh penyidik maupun pengadilan.!


Dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap korban AB, apabila rekaman video memang memperlihatkan seseorang yang diduga AA (dalam video tanpa mengenakan baju) sedang melakukan pemukulan terhadap korban, sedangkan seseorang teman nya yang diduga F terdengar meneriakkan kata-kata "bunuh"habisi, pateni, maka fakta-fakta tersebut patut dianalisis secara objektif melalui pemeriksaan ahli forensik video, ahli kriminologi, serta ahli gesturologi atau mikroekspresi. Pemeriksaan tersebut penting untuk menilai peran masing-masing orang berdasarkan bukti ilmiah, bukan semata-mata berdasarkan asumsi., bagaimana gestur, agresifitas aktifasi dalam penyerangan, dan rangkaian gerakan tubuh yang membedakan antara mempertahankan diri dan agresif menyerang.


Apabila hasil penyidikan dan pembuktian nantinya menunjukkan adanya pembagian peran, maka hukum pidana Indonesia mengenal konsep penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yaitu bahwa bukan hanya pelaku yang melakukan kekerasan secara langsung yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi juga pihak yang turut menyuruh, menggerakkan, membantu, atau memberikan dorongan sehingga tindak pidana terjadi, sepanjang seluruh unsurnya dapat dibuktikan menurut hukum.


Oleh karena itu, pemeriksaan ahli menjadi sangat penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada siapa yang melakukan pukulan, tetapi juga mengungkap apakah terdapat pihak lain yang diduga berperan sebagai penggerak, pemberi semangat, atau provokator dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dengan pendekatan ilmiah dan objektif, proses penyidikan diharapkan mampu mengungkap peran setiap orang secara adil berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.


Pada akhirnya, penentuan apakah seseorang merupakan pelaku utama, pelaku yang turut serta, atau provokator merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang sah, termasuk apabila diperlukan keterangan para ahli di bidang kriminologi, analisis perilaku, dan forensik video.tutup Dr Teguh Suharto Utomo yang juga Praktisi Hukum, Dosen dan Analisi Kebijakan Ekonomi.

TerPopuler