Beritawarga.net | Bondowoso – Kasus balap liar yang sempat menghebohkan warga Bondowoso akhirnya memasuki babak mediasi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bondowoso mempertemukan korban dengan dua peserta balap liar yang terlibat dalam insiden tersebut.
Pertemuan itu mempertemukan Muhammad Nur Husen, warga Kelurahan Blindungan yang menjadi korban, dengan dua pemuda berusia 20 dan 21 tahun, Miftah dan Beni, yang ikut dalam aksi balap liar di Jalan PB Sudirman.
Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP. Irwan Rizky Prakoso, mengatakan mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan yang timbul akibat aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.
"Pada kesempatan siang hari ini kami pertemukan antara pihak korban dan pihak pelaku. Alhamdulillah kedua pihak sudah bertemu dan nanti akan dibicarakan seperti apa penyelesaiannya," tegas Kasatlantas Polres Bondowoso.
Meski proses mediasi berlangsung, Satlantas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas balap liar dan aksi speeding di wilayah Bondowoso.
Menurut Irwan, kegiatan tersebut tidak memberikan manfaat apa pun, justru membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
"Untuk aksi-aksi speeding dan balap liar tolong ditiadakan, bukan dikurangi. Pada intinya kegiatan tersebut tidak ada manfaatnya," tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap kendaraan telah dirancang pabrikan dengan standar keselamatan tertentu.
Modifikasi yang tidak sesuai spesifikasi justru meningkatkan risiko kecelakaan fatal. Terlebih, jalan raya merupakan fasilitas umum yang digunakan seluruh masyarakat, bukan arena balapan.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Satlantas Polres Bondowoso akan mengintensifkan patroli rutin di sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi balap liar.
"Ke depan kami akan melaksanakan patroli secara rutin dan masif. Bagi yang masih nekat dan ngeyel, kami akan mengambil tindakan tegas dengan penilangan," katanya.
Tak hanya mengedepankan penindakan, polisi juga akan memperkuat langkah pencegahan melalui koordinasi dengan Babinsa, lurah, kepala desa, pihak sekolah hingga orang tua, khususnya apabila pelaku masih berstatus pelajar.
