BeritaWarga.net, Ngawi - Perkumpulan Swadaya Masyarakat (PSM) Banaspati Mojopahit melakukan langkah pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa di wilayah Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi. Organisasi tersebut mengajukan permohonan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan sejumlah sumber anggaran desa sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan publik.
Narasumber dari PSM Banaspati Mojopahit menjelaskan, pada 6 Juli 2026 pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada sejumlah pemerintah desa untuk memperoleh salinan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD), Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta berbagai sumber anggaran lainnya.
Namun, hingga batas waktu 13 Juli 2026, surat permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pemerintah desa. Atas kondisi tersebut, PSM Banaspati Mojopahit kemudian mengirimkan surat somasi kepada 10 desa di Kecamatan Bringin.
Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi, Inspektorat Kabupaten Ngawi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Camat Bringin, serta kepala desa yang menjadi tujuan permohonan dokumen.
Menurut PSM Banaspati Mojopahit, langkah awal ini dilakukan di Kecamatan Bringin dan selanjutnya akan dikembangkan secara bertahap ke seluruh wilayah kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Ngawi.
Terkait permohonan dokumen tersebut, pihak DPMD maupun Inspektorat Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan dokumen yang diminta. Kewenangan penyediaan dokumen berada pada masing-masing pemerintah desa.
Sementara itu, sejumlah pemerintah desa memberikan jawaban bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran telah dipublikasikan melalui banner maupun papan informasi desa. Namun, PSM Banaspati Mojopahit menilai informasi tersebut masih bersifat umum dan belum menjawab permintaan dokumen secara rinci.
"Kami bukan meminta angka globalnya. Yang kami minta adalah rincian RAB atau laporan pertanggungjawaban secara detail," ujar narasumber PSM Banaspati Mojopahit.
Narasumber menjelaskan, surat somasi telah dikirim secara resmi melalui layanan pos. Dalam koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa tindak lanjut belum dapat dilakukan apabila belum terdapat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana.
Menanggapi hal tersebut, PSM Banaspati Mojopahit berencana menyampaikan resume berisi dugaan kejanggalan penggunaan anggaran berdasarkan data yang telah mereka kumpulkan.
"Kami tidak meminta seluruh RAB desa. Kami hanya meminta dokumen yang berkaitan dengan anggaran yang menurut data kami terdapat dugaan kejanggalan," jelasnya.
Pihak kejaksaan kemudian menjelaskan bahwa proses penanganan laporan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan masing-masing desa. Namun, PSM Banaspati Mojopahit menilai mekanisme tersebut membutuhkan waktu panjang mengingat jumlah desa di Kabupaten Ngawi cukup banyak.
Selain menyampaikan surat secara administratif, PSM Banaspati Mojopahit juga melakukan klarifikasi langsung ke Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, dan diterima oleh Kepala Desa Hanif Darmawan.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah desa kembali menjelaskan bahwa informasi anggaran telah disampaikan melalui papan informasi desa. Namun, pihak PSM Banaspati Mojopahit mengaku tidak menemukan papan informasi tersebut ketika melakukan pengecekan langsung di lokasi.
"Ketika kami datang ke lokasi, kami tidak menemukan papan informasi tersebut. Menurut kami, di desa itu juga terdapat sejumlah dugaan penyimpangan, termasuk terkait pengelolaan BUMDes," ungkapnya.
PSM Banaspati Mojopahit juga menyebut bahwa pemerintah desa belum memberikan jawaban tertulis terkait permohonan salinan dokumen, melainkan baru menyampaikan penjelasan secara lisan.
Pada 17 Juli 2026, PSM Banaspati Mojopahit kembali melakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi. Setelah itu, mereka melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Camat Bringin melalui Sekretaris Kecamatan yang menyampaikan bahwa seluruh kepala desa telah mengirimkan surat jawaban.
Usai koordinasi tersebut, rombongan kembali mendatangi Kepala Desa Sumberbening dan diterima dengan baik. Namun, jawaban yang diberikan masih sama, yakni mengenai publikasi informasi anggaran melalui media informasi desa.
"Kami bukan meminta penjelasan secara lisan. Kami meminta jawaban resmi beserta salinan dokumen yang kami mohonkan," tegas narasumber.
PSM Banaspati Mojopahit menegaskan bahwa pihaknya bukan lembaga auditor dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap penggunaan keuangan desa. Kegiatan yang dilakukan merupakan bentuk monitoring dan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
Monitoring tersebut, kata narasumber, tidak dilakukan terhadap seluruh anggaran desa, melainkan hanya terhadap sejumlah penggunaan anggaran yang berdasarkan data mereka diduga memiliki kejanggalan atau belum terealisasi.
PSM Banaspati Mojopahit juga meminta agar penyebutan organisasinya dalam pemberitaan ditulis secara tepat sebagai PSM (Perkumpulan Swadaya Masyarakat) Banaspati Mojopahit, bukan LSM.
Menurut narasumber, baik PSM maupun LSM memiliki fungsi yang sama dalam melakukan pengawasan masyarakat terhadap program pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD.
"Anggaran pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang dikelola negara, mulai pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga desa. Karena itu kami merasa memiliki tanggung jawab untuk ikut mengawasi agar penggunaannya tepat sasaran," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah yang dilakukan PSM Banaspati Mojopahit bukan bertujuan mencari kesalahan pemerintah desa, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik.
"Kami ingin ikut berkontribusi. Dana yang digunakan pemerintah berasal dari pajak masyarakat, sehingga sebagai bagian dari masyarakat kami merasa berkewajiban melakukan kontrol sosial sesuai kapasitas kami," tambahnya.
Dalam koordinasi terakhir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi, narasumber menyebut dirinya diterima oleh Eriko dari bidang Intelijen Kejaksaan untuk membahas tindak lanjut permohonan dokumen serta rencana penyampaian resume dugaan penyimpangan anggaran.
Pesan/Himbauan:
Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran publik secara bertanggung jawab. Setiap dugaan penyimpangan hendaknya disampaikan melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.