Surabaya, BeritaWarga.net – Kasus dugaan pelanggaran hak atas merek yang melibatkan Klinik Kecantikan N'DIA BEAUTY CARE dan produk skincare NBC kembali menjadi perhatian publik. Kuasa hukum pelapor mempertanyakan perubahan status penahanan terhadap dua tersangka yang sebelumnya ditahan di lembaga pemasyarakatan, namun kini berstatus sebagai tahanan kota.
Perkara tersebut melibatkan pasangan suami istri asal Kabupaten Tulungagung, Tatik Krisnawati selaku pengelola Atha Beauty Studio dan Anang Ragil Saputra. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran hak atas merek dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dengan status penahanan di lembaga pemasyarakatan.
Namun, setelah adanya permohonan dari kuasa hukum para tersangka, status penahanan tersebut berubah menjadi tahanan kota. Dengan perubahan itu, kedua tersangka tidak lagi menjalani penahanan di lapas dan dapat beraktivitas di lingkungan masyarakat dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Perubahan status penahanan tersebut memunculkan keberatan dari pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor meminta penjelasan mengenai dasar pertimbangan perubahan status penahanan, terlebih proses persidangan hingga kini dinilai belum memberikan kepastian.
"Kami mempertanyakan alasan perubahan status penahanan tersebut. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," ujar perwakilan kuasa hukum pelapor.
Sementara itu, Nadia, pendiri sekaligus pemilik Klinik Kecantikan N'DIA BEAUTY CARE dan merek skincare NBC, mengaku mengalami kerugian atas dugaan penggunaan nama dan merek yang dinilai memiliki kemiripan dengan merek miliknya. Menurutnya, merek tersebut telah dibangun dan dikembangkan selama bertahun-tahun sehingga memiliki nilai usaha serta reputasi yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Pihak pelapor juga meminta Kejaksaan Agung RI dan instansi terkait untuk memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut, sekaligus memastikan seluruh proses hukum berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Tulungagung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan perubahan status penahanan kedua tersangka maupun kepastian jadwal persidangan perkara tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan maupun pihak terkait lainnya.
(Man/team)
