Surabaya, BeritaWarga.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya. Seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya, diamankan bersama 12 paket sabu siap edar dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas hingga berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu yang dikuasai tersangka diketahui merupakan milik seorang bandar berinisial KING yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, TWS mengaku dikendalikan oleh KING melalui aplikasi pesan instan Zangi. Ia diperintahkan mengambil 12 paket sabu yang telah diletakkan di lokasi tertentu (sistem ranjau) di kawasan Bratang.
Dari jumlah tersebut, dua paket diberikan kepada tersangka sebagai imbalan untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk diedarkan dengan metode ranjau di empat lokasi berbeda, yakni Jalan Jemur Sari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Deltasari, Surabaya.
"Petugas berhasil bergerak cepat mengamankan tersangka sebelum paket-paket sabu tersebut sempat diambil oleh para pemesan di lokasi ranjau," ujar AKP Adik Agus Putrawan.
Kepada penyidik, TWS mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena alasan ekonomi. Selain memperoleh sabu untuk dikonsumsi, ia juga dijanjikan upah sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket yang berhasil diletakkan di titik yang telah ditentukan.
Polisi juga mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus narkotika. Pada 2023, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan baru bebas sebelum kembali terlibat dalam peredaran sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram, sebuah kotak telepon genggam yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta satu unit telepon genggam yang dipakai berkomunikasi dengan bandar melalui aplikasi Zangi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Ia terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara paling singkat lima tahun hingga pidana seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu bandar berinisial KING serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
