![]() |
| Oleh: Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. |
Dalam negara hukum, keadilan yang ditunda adalah keadilan yang diingkari (justice delayed is justice denied). Penundaan yang tidak memiliki alasan hukum yang sah bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, perlindungan terhadap hak warga negara semakin diperkuat. Salah satu pembaruannya adalah penguatan mekanisme praperadilan sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, termasuk terhadap penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay).
Artinya, aparat penegak hukum tidak lagi dapat berlindung di balik alasan administratif untuk membiarkan suatu perkara menggantung bertahun-tahun. Penyidikan harus berjalan secara profesional, transparan, dan dalam waktu yang wajar. Apabila penyidik sengaja menunda penanganan perkara tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, tindakan tersebut dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memperluas objek praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap tindakan penyidik. Selanjutnya, Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 menegaskan pentingnya asas peradilan yang cepat dan kepastian hukum. Semangat putusan-putusan tersebut kemudian diperkuat dalam KUHAP yang baru.
Oleh karena itu, setiap korban, pelapor, maupun pihak yang dirugikan akibat perkara yang digantung tanpa alasan yang sah memiliki hak untuk menempuh praperadilan guna memaksa adanya kepastian hukum. Negara tidak boleh membiarkan penyidikan berubah menjadi alat ketidakpastian yang mengorbankan hak-hak warga negara.
Penegakan hukum harus berlandaskan profesionalitas, akuntabilitas, dan keberanian mengambil keputusan. Tidak boleh ada perkara yang sengaja "diparkir", diulur-ulur, atau dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum. Tegas Dr Teguh Suharto Utomo Sikap demikian bukan hanya mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas peradilan yang cepat, sederhana, serta berbiaya ringan.ujar Dr Teguh Suharto Utomo yang juga seorang Advokat-Kurator-Pengusaha-Dosen Hukum.
Dasar Hukum:
Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.
