
Dalam surat dakwaan JPU Reiyan Novandana Syanur Putra mengatakan bahwa, pada hari Selasa, 12 November 2024 sekira 08.00 WIB di Jalan Jatipurwo gang 5 Surabaya, terdakwa bertemu dengan Hanfi, kemudian Terdakwa meminta tolong untuk diantarkan ke Indomart untuk membeli buah, lalu setelah membeli buah. Terdakwa meminjam motor Honda PCX tahun 2024 warna biru, No.pol L-4611-APA.
"Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit motor Honda (PCX) tahun 2024, warna biru, No.pol L-4611-APA yang dipinjam dari saksi Hanafi ke Jl. Bulak Banteng gg 12 pinggir giras" kata JPU Reiyan.
Masih kata JPU Reiyan saat dipinggir giras, terdakwa bertemu dengan Bayu (DPO) kemudian terdakwa menjual motor tersebut kepada Bayu seharga Rp.9,4 juta. Kemudian setelah satu jam saksi Hanafi menunggu namun terdakwa tidak kunjung kembali dengan motor tersebut. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB saksi fadila melaporkan kejadian tersebut ke polsek semampir.
"Atas perbuatan terdakwa Samsul, Nur Fadila mengalami Kerugian Rp 33 Juta dan terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP," kata JPU Reiyan.
Atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerima dan mengerti." Untuk motornya belum kembali," saut Samsul Arifin.
Penulis : Tok