![]() |
Truck PT. Putri Ratu Mandiri "PRM" Sarana untuk menarik dan membawa Kabel Telkom |
Mojokerto – Aktivitas mencurigakan kembali terjadi di kawasan Jalan Dlanggu, Mojokerto. Pada malam hari, awak media mendapati sekelompok orang tengah melakukan penggalian dan penarikan kabel tembaga yang disebut-sebut milik PT Telkom Indonesia. Aktivitas itu diklaim dikerjakan oleh sebuah perusahaan kontraktor bernama PT. Putri Ratu Mandiri (PT. PRM) yang mengaku tim resmi.
Penulis : red
Namun, ada fakta janggal yang membuat aktivitas ini patut dipertanyakan. Beberapa waktu sebelumnya, tim Korem Mojokerto menangkap sejumlah orang di titik yang sama karena diduga mencuri kabel milik Telkom. Saat ini kasus tersebut masih berproses di Polres Mojokerto.
Tidak Ada Nota Dinas, Proyek Patut Diduga Ilegal, Berdasarkan temuan lapangan dan keterangan internal Telkom, wilayah STO Telkom Dlangu Mojokerto—tempat aktivitas penggalian itu berlangsung, tidak termasuk dalam nota dinas resmi yang dikeluarkan PT Telkom untuk proyek penarikan kabel.
“Data resmi hanya mencatat pekerjaan di Krian dan Mlirit Rowo. Tidak ada pekerjaan di wilayah Dlangu. Kalau ada aktivitas di sana, itu bisa disebut sebagai tindakan vandalisme atau pencurian,” tegas salah satu sumber internal PT Telkom Regional Jawa Timur kepada Liputan Indonesia.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan penarikan kabel di Dlanggu Mojokerto bukan bagian dari proyek resmi.
Koordinator Lapangan Bungkam
Tim media mencoba melakukan klarifikasi kepada pihak proyek. Sholeudin, yang disebut sebagai koordinator lapangan, dihubungi melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons. Bungkamnya pihak lapangan semakin menambah tanda tanya atas legalitas proyek tersebut.
Potensi Jerat Pidana, Jika benar terbukti ilegal, maka aksi ini berpotensi menjerat para pelakunya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan secara bersekutu, serta Pasal 53 ayat (1) KUHP mengenai percobaan tindak pidana.
“Penarikan kabel tembaga tanpa nota dinas jelas bisa dikategorikan sebagai pencurian aset negara. Kabel tembaga Telkom itu bagian dari infrastruktur vital komunikasi. Kalau dicuri, dampaknya bisa merugikan ribuan pelanggan dan bahkan mengganggu layanan publik,” tambah sumber dari Telkom.
Menunggu Tindakan Aparat (Polres Mojokerto)
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Telkom maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas mencurigakan ini. Masyarakat berharap APH (Aparat Penegak Hukum) segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas para pelaku.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik pencurian kabel masih menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan layanan telekomunikasi di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar aksi serupa tidak terus terulang.
Penulis : red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"